Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadan 2023

Satpol PP Solo Ingatkan Aturan Tempat Hiburan saat Ramadan, Ada Sanksi Pencabutan Izin sampai Pidana

Satpol PP Solo mengingatkan agar pelaku tempat hiburan mentaati aturan yang sudah ada selama ramadan. Sebab, ada sanksi tegas yang menanti.

|
TribunSolo/Adi Surya
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bulan ramadan sudah dimulai pada Kamis (23/3/2023).

Dengan demikian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata untuk mewujudkan ketentraman Kota Solo khususnya selama ramadan mulai diberlakukan.

"Pembatasan jam operasional di 7 hari awal dan 7 akhir tutup. Itu pedoman kita untuk mengatur rekreasi dan tempat hiburan," jelas Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan.

Pihaknya saat ini lebih intens mengawasi tempat hiburan dan rekreasi kecil yang masih mengabaikan peraturan ini.

Hal ini telah banyak diadukan di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)

"Kalau pengusaha sudah gampang pembinaanya. Tapi kalau yang warungan sama live music malam yang kadang banyak sekali di ULAS," terangnya.

Baca juga: Geruduk Kantor Satpol PP Sukoharjo, Warga Mojolaban Tuntut Tutup Tempat Hiburan Aloha

Ia pun akan menindaktegas bagi tempat hiburan yang melanggar regulasi ini.

Bahkan mereka bisa dicabut izinnya bahkan dipidanakan.

"Meskipun tidak terdaftar seenaknya sendiri live musik keras saat jam tarawih ini jadi masalah. Ya sanksi ya jelas. Ada peringatan, penutupan, pencabutan izin, kita pidanakan bisa," tuturnya.

Meskipun masih ditemukan pelanggaran, ia tetap meminta masyarakat untuk tidak mengambil alih wewenang.

Ia pun memastikan bahwa aparat penegak hukum responsif dalam menindaklanjuti tiap aduan.

"Kita kumpulkan juga teman-teman ormas. Kita berikan pengertian bahwa kami dari penegak hukum termasuk TNI dan Polri akan secara intensif melakukan pengawasan tentang regulasi yang ada," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved