Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Tenggak 4 Botol Miras, Pria di Sleman Bacok Pengguna Jalan, Halu Mengira Lawannya Klitih

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023). Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
SURYAMALANG.COM
Ilustrasi celurit 

TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (32) karena melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan. 

Dari hasil penyelidikan polisi, MS melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Dia pun berhalusinasi mengira korban sebagai gerombolan "klitih".

Baca juga: Rafael Alun Heran Harta Kekayaannya Diselidiki, Ungkap Alasan Nilai Asetnya Bisa Melesat Drastis

Adapun MS (32) merupakan warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Senin (27/03/2023) via Kompas.com.

Ia membeberkan kronologi, awalnya korban bersama temanya yang seorang perempuan pulang kerja dengan berboncengan sepeda motor.

Ketika pulang, korban posisinya membonceng sedangkan temanya yang seorang perempuan berada di depan.

Baca juga: Gerombolan Pemuda di Klaten Diamankan Polisi, Diduga Klitih, Ditangkap Bawa Celurit dan Gear 

"Korban dan saksi melintas melewati Jalan Damai. Saat perjalanan itu, tiba-tiba di belakangnya ada yang mengikuti," ucapnya.

Orang yang mengikuti tersebut, lantas mendekat. Tanpa alasan yang jelas, orang tersebut tiba-tiba langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit. Sabetan tersebut mengenai korban yang posisinya membonceng.

"Pelaku mendahului dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," tuturnya.

Korban mengalami luka di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam.

"Korban mengalami luka sobek di punggung dengan panjang 3 cm, dalam 2 cm," ucapnya.

Baca juga: Potret Srikandi Polres Klaten Masuk ke Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Klitih 

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023). Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk minuman keras.

Menurut Deni pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri. Senjata tajam ini oleh pelaku di simpan di celana bagian belakang.

"Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras. Dari pengakuanya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah," urainya.

Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi mabuk tersebut, Pelaku mengikuti dengan sepeda motor karena berhalusinasi jika korban dan saksi sebagai "klitih".

"Dia dalam pengaruh alkohol, dia merasa ataupun beranggapan korban dan saksi ini diduga 'klitih'. Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti. Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek. Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya," tuturnya.

Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.

Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved