Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

AG Kekasih Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara

JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AG (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - AG (15) yang juga merupakan kekasih Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Adapun agenda persidangan perdana berupa pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Shane Tulis Surat untuk David dan Siap Bongkar Aksi Mario Dandy, Keluarga Korban : Tidak Ada Maaf

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Agnes Berani Sindir Artis yang Ikut Komentari kasus Mario Dandy
Agnes Berani Sindir Artis yang Ikut Komentari kasus Mario Dandy (capture/YouTube)

Hal itu karena pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lantas dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Mario Dandy Cs: Mereka Sedang Mencari Simpati Ringankan Vonis

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG ini berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak David Ozora.

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved