Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

AG Kekasih Mario Dandy Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara

JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AG (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. 

Ia terlihat turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Baca juga: Ulah Anaknya Bikin Geger, Reaksi Rafael Alun dan Istri Ditanya Apakah Sudah Jenguk Mario Dandy

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; 
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; 
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan 
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved