Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

AG Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan David, Pengamat Sebut Keputusan Hakim Sudah Tepat

Vonis 3,6 tahun itu pun mendapat tanggapan pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.com
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - AGH (15) anak yang berkonflik dengan hukum divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

Vonis 3,6 tahun itu pun mendapat tanggapan pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

Dia berpendapat, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat. 

Baca juga: Kondisi Terkini David Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Bahagia Bisa Pegang Kumis Adam Suseno

Esti menyampaikan pendapatnya itu dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023). 

"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada." 

"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.

Menurut Esti, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Baca juga: Keluarga David Tutup Pintu Damai untuk AG Meski di Bawah Umur, Tidak Akan Lupa Aksi Keji Para Pelaku

Diketahui, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan. 

"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti. 

Esti menyebut apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan. 

Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun. 

"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti. 

"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya. 

Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan. 

Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak. 

"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya. 

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved