Kasus Mario Dandy
AG Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan David, Pengamat Sebut Keputusan Hakim Sudah Tepat
Vonis 3,6 tahun itu pun mendapat tanggapan pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - AGH (15) anak yang berkonflik dengan hukum divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Vonis 3,6 tahun itu pun mendapat tanggapan pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.
Dia berpendapat, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat.
Baca juga: Kondisi Terkini David Setelah Koma Dianiaya Mario Dandy, Bahagia Bisa Pegang Kumis Adam Suseno
Esti menyampaikan pendapatnya itu dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023).
"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."
"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.
Menurut Esti, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Keluarga David Tutup Pintu Damai untuk AG Meski di Bawah Umur, Tidak Akan Lupa Aksi Keji Para Pelaku
Diketahui, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.
"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.
Esti menyebut apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.
Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.
"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan.
Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak.
"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya.
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.