Berita Klaten

Sikap Anggota Muda Muhammadiyah Klaten soal Peneliti BRIN : Proses Hukum Diselesaikan Sampai Akhir

Ratusan Anggota Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Klaten berkumpul di depan Gedung Sierad PDM Klaten, Rabu (26/4/2023).

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Angkatan Muda Muhammadiyah Cabang Klaten melakukan pernyataan sikap terkait kasus ujaran kebencian oleh peneliti BRIN, pihaknya juga menyampaikan surat dukungan kepada Polisi agar menyelesaikan segera kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan Anggota Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Klaten berkumpul di depan Gedung Sierad PDM Klaten, Rabu (26/4/2023).

Mereka berkumpul untuk menyatakan sikap terkait adanya ancaman ujaran kebencian oleh salah satu peneliti BRIN.

Adapun elemen organisasi yang terlibat dalam pernyataan sikap tersebut, Kokam, IMM, IPM, HW, Tapak Suci, dan Nasyiatul Aisyiyah.

Kordinator AMM, Wahid Syaifuddin menyatakan pihaknya mewakili badan otonom (Banom) Muhammadiyah Kabupaten Klaten untuk melakukan pernyataan sikap terkait ujaran kebencian yang dilakukan peneliti BRIN

Selian itu juga menyampaikan surat pernyataan kepada Kapolri melalui Kapolres Klaten.

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, PDM Karanganyar Geram, Dinilai Telah Cederai Toleransi

Baca juga: Nasib Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Perkara Beda Lebaran : Bakal Disidang, Karier Terancam

"Pada intinya kami, anggota muda Muhammadiyah Cabang Klaten sudah selesai terkait permintaan maaf," ujar dia kepada TribunSolo.com.

"Tetapi tetap mendukung untuk proses hukum diselesaikan sampai akhir," tambahnya.

Dalam surat pernyataan dituliskan kalau pihak AMM menyikapi ujaran kebencian bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilontarkan lewat media sosial oleh oknum ASN yang juga peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

Surat tersebut juga berisi permohonan agar proses hukum yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan dengan segera hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"AMM beserta Kokam tetap memiliki jiwa kebersamaan, kami menahan diri dan mendukung proses hukum berlanjut agar menjadi efek jera," jelasnya.

Pihaknya lalu setelah menyampaikan pendapat segera menuju Polres Klaten untuk menyerahkan surat pernyataan tersebut.

Dari pantauan TribunSolo.com, pihak kepolisian sempat menahan agar surat tersebut diberikan langsung saja di lokasi.

Namun setelah mediasi akhirnya disepakati kalau perwakilan saja yang masuk ke dalam Polres, perwakilan sendiri dikawal oleh mobil Patwal.

Di Depan Polres Klaten, pihak kepolisian mengerahkan tim Sabhara guna mencegah adanya anggota AMM selain perwakilan masuk ke dalam Mapolres.

Terpantau beberapa anggota ada yang mencoba menunggu di depan Mapolres, namun oleh petugas kelompok anggota tersebut dibubarkan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved