Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info DPRD Sragen

Nestapa Guru Honorer di Sragen: Sekolah Tinggi-tinggi S2, Dapat Gaji Rp 1 Juta Per Bulan

Perhatian terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Sragen masih minim. 

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi : Guru Honorer 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perhatian terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Sragen masih minim. 

Termasuk dengan kaitan besaran upah yang didapatkan sabat bulannya. 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto mengatakan upah guru honerer tersebut masih jauh dari standard upah minimum kabupaten (UMK) Sragen.

Guru honorer di Kabupaten Sragen menerima upah sebesar Rp 1 juta per bulan.

Padahal besaran UMK Sragen tahun 2023 sebesar Rp 1.969.569.

Ditambah lagi, beberapa guru honorer di Kabupaten Sragen memiliki latar pendidikan yang tinggi, mulai dari lulusan S1 sampai S2.

"Di Sragen ini ada guru SD, SMP, SMA, dan SMK, untuk SMA dan SMK mereka ini naungannya provinsi, standar gaji mereka sudah UMK, tapi SD dan SMP di Sragen baru Rp1 juta," kata Sugiyamto kepada TribunSolo.com, Selasa (2/5/2023). 

"Padahal mereka S1, S2 yang mengajar disitu, bagaimana seorang guru, penghasilannya kalah dengan cleaning service, bagaimana seorang guru penghasilannya kalah dengan Pak Satpam, dia (cleaning service dan Satpam) sudah UMK, ini yang harus diperhatikan," tambahnya.

Baca juga: Hardiknas 2023, Komisi IV DPRD Sragen Soroti Gaji Guru Honorer hingga Gedung Sekolah Belum Memadai

Komisi IV sudah coba mendiskusikan kondisi kesejahteraan guru honorer tersebut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Bahkan itu sampai berujung perdebatan berkaitan dengan anggaran gaji guru setiap tahunnya. 

Sugiyamto mengungkapkan sudah pernah ada kesepakatan mengenai upah guru honorer akan disesuaikan dengan besaran UMK Kabupaten Sragen.

Kesepakatan tersebut sampai menghasilkan perhitungan prakiraan anggaran yang dibutuhkan untuk upah guru honorer.

Dalam perhitungan, anggaran yang perlu dipersiapkan untuk itu lebih kurang Rp 68 miliar.

Kesepakatan itu sampai saat itu urung terlaksana karena pandemi Covid-19.

Kesepakatan upah guru honorer disesuaikan dengan UMK Sragen pun lenyap.

Itu karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Sampai saat ini, Komisi IV DPRD Kabupatan Sragen terus berupaya agar gaji guru honorer bisa lebih baik.

"Akhirnya tahun kemarin, bisa dinaikkan sebanyak Rp 200.000, dari Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000," ujar dia. 

"Itu kurang maksimal, karena mereka hanya mendapat Rp 1 juta," imbuhnya. 

Alasan mengapa sulitnya menaikkan gaji guru honorer karena imbas kebujakan pemerintah pusat yang mengharuskan gaji PPPK dibebankan ke pemerintah kabupaten, dengan mengambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Dengan begitu, karena DAU digunakan untuk menggaji PPPK, maka anggaran Pemkab Sragen terserap cukup banyak.

"DAU dikurangi untuk menggaji PPPK, anggaran Pemkab terserah disitu cukup lumayan banyak, yang mana seharusnya bisa untuk yang lain, tetapi itulah kebijakan, Pemkab megap-megap juga," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved