Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pihak AGH Akan Kembali Laporkan Mario Dandy terkait Tindak Pidana Pencabulan, Usai 2 Kali Ditolak

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut.

YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AG (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. 

TRIBUNSOLO.COM - AGH (15) pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kembali berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ayah David Sebut Mario dan Shane Sempat Gitaran di Kantor Polisi, Pucat Tahu Rafael Tak Bisa Bantu

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut.

Namun pada tindakan pelaporan tersebut mengalami penolakan.

Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023. 

Laporan tersebut kemudian ditolak karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.

"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Kemudian keesokan harinya pada, 3 Mei 2023, Manggata kembali mengajukan laporan untuk kedua kalinya.

Namun, laporan tersebut kembali ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.

"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Ozora Ternyata Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa.

Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak dibawah umur.

"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.

(WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved