Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Curhat Netizen Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara

Viral netizen mempertanyakan denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), begini respons Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Istimewa/dok Polresta Surakarta
Ilustrasi E-KTP 

TRIBUNSOLO.COM -- Di media sosial, lagi heboh isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ada warganet yang mengklaim harus bayar Rp200 ribu karena telat bikin KTP.

Hal itu pun direspons Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Baca juga: RSUD Ir Soekarno Sukoharjo Buka Selama Lebaran, Layani Pemudik, Peserta JKN Cukup Menunjukkan KTP 

Diketahui, pada Jumat (5/5/2023), seorang netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP.

Ia juga mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini," tulisnya.

Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet.

Teguh yang menanggapi unnggahan itu memastikan tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ungkapnya, Sabtu (6/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Hilangkan Jejak 12 Orang yang Dibunuh, KTP Sampai Dibakar

Menurutnya, di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.

Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi. 

Meski demikian Teguh juga menyampaikan, ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. 

Ia menjelaskan, di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.

Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0. 

"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," imbuhnya.

(Kompas.tv)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved