Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan sidang dengan terdakwa Nanang (21) ini sebelumnya sempat mengalami penundaan.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Sukoharjo menunjukkan bagaimana sadisnya Nanang membunuh EJR, siswi SMP yang ia kencani sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nanang Trihartanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ketika membacakan tuntutan di sidang ke-6.

Sidang ke-6 ini digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (29/8/2023).

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan sidang dengan terdakwa Nanang (21) ini sebelumnya sempat mengalami penundaan.

"Sidang ke-6 sebelumnya ada penundaan, dan akhirnya digelar melalui hybrid (daring dan luring) pada Rabu," ucap Rini, Kamis (31/8/2023).

Adapun hasil dari persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Gaya Nanang, Pembunuh Siswi di Sukoharjo, Saat Sidang Perdana : Pakai Kopiah Hijau, Pakaian Putih

Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli

Pemberian tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saat di persidangan JPU berpendapat fakta di persidangan lebih condong ke Perlindungan Anak. Bukan menggunakan KUHP tetapi menggunakan lex spesialis UU Perlindungan Anak," terangnya.

Hal tersebut sangat berbeda dengan perkiraan kepolisan Sukoharjo saat terdakwa tertangkap.

Terdakwa waktu itu, disangkakan pasal berlapis dengan pasal 340, 338, 329 dan pasal KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ia menambahkan, sidang berikutnya direncanakan pada Selasa (5/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.

"Sidang ke-7 nanti Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved