Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis tersebut diputuskan oleh hakim ketua Frans Daniel Samuel, dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Potret Nanang Trihartanto, terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, saat keluar di ruang pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Nanang Trihartanto kasus pembunuhan siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo divonis 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar, Selasa (19/9/2023).

Vonis tersebut diputuskan oleh hakim ketua Frans Daniel Samuel, dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Hal itu membuat manusia silver tersebut lolos dari ancaman tuntutan hukuman mati yakni pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan vonis yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.

"Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (19/9/2023)

Ia menjelaskan, saat di persidangan pihak terdakwa belum mengkonfirmasi terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi

Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli

Disinggung mengenai kekerasan yang dialami oleh istri terdakwa, Rini Triningsih belum bisa memastikan, sebab bukti yang diberikan oleh istri terdakwa belum dikatakan lengkap.

"Tetapi jika nantinya terbukti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukumnya berbeda. Sehingga terdakwa bisa mendapat ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT," terangnya.

Dalam persidangan kasus pembunuhan siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahid Mubarok mengatakan sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Ia menjelaskan terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim.

Bahkan, terdakwa berharap tetap dihukum dengan seadil-adilnya dan akan menerima hukum yang ia terima.

"Saat ini Nanang, sudah mengakui kesalahannya dan saat sidang juga kooperatif," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved