Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis tersebut diputuskan oleh hakim ketua Frans Daniel Samuel, dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Nanang Trihartanto kasus pembunuhan siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo divonis 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar, Selasa (19/9/2023).
Vonis tersebut diputuskan oleh hakim ketua Frans Daniel Samuel, dalam sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Hal itu membuat manusia silver tersebut lolos dari ancaman tuntutan hukuman mati yakni pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan vonis yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.
"Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (19/9/2023)
Ia menjelaskan, saat di persidangan pihak terdakwa belum mengkonfirmasi terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi
Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli
Disinggung mengenai kekerasan yang dialami oleh istri terdakwa, Rini Triningsih belum bisa memastikan, sebab bukti yang diberikan oleh istri terdakwa belum dikatakan lengkap.
"Tetapi jika nantinya terbukti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukumnya berbeda. Sehingga terdakwa bisa mendapat ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT," terangnya.
Dalam persidangan kasus pembunuhan siswi SMP ini, terdakwa Nanang lebih disangkakan pelanggaran undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahid Mubarok mengatakan sudah menerapkan hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Ia menjelaskan terkait pasal yang akan diberikan ke terdakwa merupakan kuasa dari Ketua Hakim.
Bahkan, terdakwa berharap tetap dihukum dengan seadil-adilnya dan akan menerima hukum yang ia terima.
"Saat ini Nanang, sudah mengakui kesalahannya dan saat sidang juga kooperatif," terangnya.
(*)
Sidang putusan
Vonis
Nanang Trihartanto
Siswi SMP
Sukoharjo
Open BO
pembunuhan
TribunBreakingNews
Breaking News
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Gaya Nanang, Pembunuh Siswi di Sukoharjo, Saat Sidang Perdana : Pakai Kopiah Hijau, Pakaian Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.