Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo

Proses hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ruang Tahanan Laki-laki di Pengadilan Negeri Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo.con, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses hukum Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. 

Proses hukum saat ini telah mencapai pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa,Nanang Trihartanto. 

Nanang membacakan pleodi pada Selasa (5/9/2023).

Dari pantauan TribunSolo.com, persidangan berlangsung tatap muka.

Baca juga: Pria Berbaju Hitam Datangi Kantor Bupati Sukoharjo, Tenteng Katana, Naik Pajero Sport Abu-abu

Baca juga: Sidang Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo Ditunda Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Itu tidak seperti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sukoharjo. 

Saat itu, sidang dilakukan dengan sistem hybrid atau daring dan luring.

Terdakwa tiba di PN sukoharjo pukul 11.30 WIB.

Hingga pukul 13.15 WIB, sidang terdakwa Nanang belum dimulai.

Tampak sekilas Nanang berbadan kurus mengenakan pakaian koko dan berkopiah memasuki ruang tahanan laki-laki di PN Sukoharjo.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nanang Trihartanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ketika membacakan tuntutan di sidang ke-6.

Sidang ke-6 ini digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (29/8/2023).

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan sidang dengan terdakwa Nanang (21) ini sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved