Berita Karanganyar

Modus Sindikat Copet Asal Jakarta Beraksi di Konser Band Cadas di Colomadu : Minta Gendong Korban

Mereka beraksi dengan modus meminta korban menggendong tersangka saat konser berlangsung.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Salah satu tersangka komplotan copet di De Tjolomade, MJ alias Juned di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komplotan pencopet asal Jakarta beraksi di konser band cadas bertajuk 'Loud Carnival', di De Tjolomadoe, Colomadu, Karanganyar, Sabtu (13/5/2023) malam.

Mereka beraksi dengan modus meminta korban menggendong tersangka saat konser berlangsung.

Salah satu tersangka MJ alias Juned (27) mengatakan pihaknya mencari kesempatan untuk mencomot HP korban saat lengah.

"Peran kami saat itu, ada yang meminta korban digendong, kemudian ada rekan kami mulai mendempet dan mengambil HP korban," ucap Juned kepada TribunSolo.com, Senin (15/5/2023).

Juned menerangkan HP hasil pencopetan itu kemudian dipindahtangankan ke rekannya sambil menjauh dari jangkauan korban.

Setelah agak menjauh, simcard (kartu operator seluler) kemudian dikeluarkan dari HP korban dan langsung disimpan.

"Waktu membuang kartunya singkat, tak sampai 10 menit, hanya 2 menit," ucap Juned.

Baca juga: Sindikat Copet Asal Jakarta Beraksi di Konser Band Cadas di Colomadu Karanganyar, Sikat 18 HP 

Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan mengajak istrinya FV alias Fera, (27), untuk beraksi.

Aksinya tersebut nekat dilakukan karena dilandasi kebutuhan ekonomi.

"Anak kami ada empat, kami melakukan ini karena butuh uang untuk makan keluarga kami," ujar Juned.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan ketiga tersangka berinisial FV alias Fera (27) warga Batuceper, Kabupaten Tangerang, MJ alias Juned (27) dan SR alias Reza (21) warga Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta diamankan Polres Karanganyar.

Sedangkan ketiga tersangka lain masing-masing berinisial K, A dan D kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karanganyar.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," singkat Jerrold.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved