Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sisi Lain Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Karanganyar : Baru 2 Kades Yang Ajukan Pengunduran Diri

Belum semua kades di Kabupaten Karanganyar yang saat ini terdaftar sebagai bacaleg mengajukan pengunduran diri.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana ruangan penyerahan berkas Bacaleg di KPU Karanganyar, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Belum semua kades di Kabupaten Karanganyar yang saat ini terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mengajukan pengunduran diri. 

Lebih kurang 2 dari 7 kades yang sudah mengajukan hal tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan.

"Baru dua kades yang mengajukan pengunduran diri, yang lain belum," kata Anung kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Dua kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkab Karanganyar yaitu Murdiyanto dan Sugeng Riyanto. 

Baca juga: Dampak Ekonomi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Alun-alun Ramai, Pengusaha Becak Hias Untung  

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar: Hasil Audit Sebut Negara Rugi Rp400 Juta

Murdiyanto merupakan Kades Gawanan, Kecamatan Colomadu.

Sementara Sugeng Riyanto adalah Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro.

Dia mengatakan, dua pengajuan pengunduran diri sebagai kades dalam proses SK.

"SK mereka baru proses di bagian hukum," ungkap Anung.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan ada 7 kades aktif di Kabupaten Karanganyar yang yaleg DPRD Karanganyar.

"Ada 7 Kades aktif yang nyaleg, namun data pastinya belum kami terima dari KPU Karanganyar," ucap Sundoro kepada TribunSolo.com, Senin (15/5/2023).

Sundoro mengatakan ketujuh kades aktif tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Karanganyar.

Dia mengatakan hingga saat ini, proses pengunduran diri mereka masih berlangsung.

" Sesuai ketentuan dari KPU bahwa SK pemberhentian Kades yang nyaleg paling lambat tanggal 3 Oktober 2023," kata Sundoro.

"Penunjukan bukan PLT karena sudah mengundurkan diri praktis ditunjuk PJ kades dari unsur ASN di Kabupaten Karanganyar," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved