Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Public Service

Cara Membuat SIM Secara Online 2023, Cek Syarat dan Biayanya

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku lima tahun. 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi pengendar kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan, dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Baca juga: Cara Menghitung Weton Jawa untuk Pernikahan, Ketahui Kecocokan dengan Pasangan

Nah ternyata Tribunners bisa melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lewat aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Syarat membuat SIM online 2023

Melansir Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Baca juga: Cara Daftar Franchise Mixue, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Dirikan Gerai?

2. Administrasi

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  3. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  4. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Cara Download Video di Twitter Paling Mudah, Bisa Pakai Sederet Fitur Ini

 3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.

Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktek
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved