Public Service
Cara Membuat SIM Secara Online 2023, Cek Syarat dan Biayanya
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Bagi pengendar kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan, dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Baca juga: Cara Menghitung Weton Jawa untuk Pernikahan, Ketahui Kecocokan dengan Pasangan
Nah ternyata Tribunners bisa melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lewat aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
Syarat membuat SIM online 2023
Melansir Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Baca juga: Cara Daftar Franchise Mixue, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Dirikan Gerai?
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Cara Download Video di Twitter Paling Mudah, Bisa Pakai Sederet Fitur Ini
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.
Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktek
Cek Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Setelah Materi Ujian Praktik Diubah, Tidak Ada Lagi Jalur Angka 8 |
![]() |
---|
Siap-siap Lur, Beli Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama, Tak Bisa Lagi Pinjam KTP Buat Pajak |
![]() |
---|
Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Viral Video BLT BBM Dipotong Rp 20.000 dengan Alasan untuk Pengurus, Bupati Minta Dikembalikan |
![]() |
---|
Syarat Penukaran Uang Rusak dan Cacat di Bank Indonesia, Tak Semua Bisa Langsung Ditukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.