Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Public Service

Siap-siap Lur, Beli Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama, Tak Bisa Lagi Pinjam KTP Buat Pajak

Polda DIY baru saja merilis aplikasi Signal  di Daerah Istimewa Yogyakarta, artinya motor bekas wajib langsung dilakukan balik nama.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
ILUSTRASI - Calon pembeli melihat-lihat sepeda motor bekas yang dipajang di Muhari Motor 651, Tipes, Serengan, Solo. 

TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA -- Ada aturan baru untuk para pembeli motor bekas yang saat ini berdomisili di Yogyakarta.

Polda DIY baru saja merilis aplikasi Signal  di Daerah Istimewa Yogyakarta, artinya motor bekas wajib langsung dilakukan balik nama.

Tidak menutup kemungkinan aturan ini juga akan diterapkan di daerah lain setelah DIY.

Baca juga: Aksi Maling di Dealer Motor Bekas Klaten: Modus Test Drive, Datang Bawa Sopir dan Mobil Sewaan 

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan aplikasi signal adalah aplikasi untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi, motor seken (bekas) bisa dibeli tetapi wajib langsung dibalik nama. Tidak boleh pinjam KTP lagi, balik nama ada di aplikasi Signal," ujarnya saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (17/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Dia lantas menyebut, aplikasi Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Yogyakarta tetapi motor berada di Yogyakarta dapat membayar pajaknya melalui aplikasi ini.

Baca juga: Jelang Puasa, Harga Beras di Sragen Naik : Kualitas Biasa Rp11 Ribu/Kg, Premium Capai Rp12 Ribu/Kg

Menurutnya, Signal juga mempermudah pihaknya untuk melakukan identifikasi karena saat registrasi wajib pajak wajib menyertakan KTP dan foto diri.

Jika nama yang berada pada kendaraan bermotor dan KTP berbeda tidak dapat dilakukan pembayaran sehingga wajib pajak wajib untuk melakukan balik nama.

"Kalau tidak sesuai dengan namanya, tidak bisa karena ada virtual reality (vr) dicek. Kita kerjasama dengan Dukcapil dengan itu kami identifikasi wajah terhadap kepemilikan, kalau tidak sama tidak bisa dibayarkan pajaknya," ucap dia.

"Sekarang tidak bisa pinjam KTP," tambah dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved