Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Public Service

Cek Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Setelah Materi Ujian Praktik Diubah, Tidak Ada Lagi Jalur Angka 8

Polri mengubah beberapa kurikulum dalam ujian praktik SIM C untuk memudahkan peserta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Arena uji praktik SIM untuk sepeda motor di Kantor Pelayanan SIM Polres Sragen. 

TRIBUNSOLO.COM - Korlantas Polri resmi mengganti kebijakan baru untuk ujian praktik SIM C mulai hari ini, Senin, (7/8/2023). 

Polri mengubah beberapa kurikulum dalam ujian praktik SIM C untuk memudahkan peserta.

Meski demikian, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama.

Baca juga: Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Wonogiri Dikebut, Siap 7 Agustus : Tak Ada Lagi Jalur Angka 8

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, sudah menegaskan tak ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.

“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Untuk diketahui, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :

SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc

SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc

SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc

Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.

Baca juga: Polres Ini Sediakan Program Khusus Bagi Pemohon SIM Yang Gagal

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi jika Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.

Sebab selama ini, di lapangan polisi sering menjumpai peserta yang keliru menanggapi biaya pembuatan SIM C dengan biaya untuk persyaratan pelengkap, yakni asuransi senilai Rp 30.000, dan bukti pemeriksaan kesehatan senilai Rp 25.000.
 

“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.

Artinya bila ditotal, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved