Berita Klaten

Penjualan Rokok Ilegal di Pasar Pedan, Satpol PP Klaten Sita 4.726 Batang Berbagai Merek

Ribuan rokok ilegal tanpa cukai diamankan pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama tim gabungan. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Satpol PP menyita sejumlah rokok ilegal tanpa cukai yang dijual seseorang di Pasar Pedan, Klaten, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ribuan rokok ilegal tanpa cukai diamankan pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama tim gabungan. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Bambang Saptono mengatakan rokok-rokok yang diamankan memiliki beragam merek.

"Yang kami amankan ada 415 bungkus rokok dengan berbagai macam merk, total ada 4.726 batang," jelasnya, Selasa (23/5/2023).

Rokok-rokok tersebut diamankan dari razia operasi yang dilakukan saat pasaran Wage di Pasar pedan, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten

Operasi tersebut dilakukan setelah dinas terkait menerima laporan dari masyarakat bila ada penjualan rokok ilegal di sana.

Baca juga: Waduh, Uang Rp 200 Juta Curian Salon Dewi Klaten Tak Utuh, Ada Yang Ditransfer ke Keluarga Pelaku

Baca juga: Di Balik Penangkapan Maling Salon Dewi Klaten : Saat Subuh, Ada Yang Tidur Hingga Melawan Polisi 

"Berhubung lokasinya di Pasar, jadi kita lakukan sidak pagi dan ternyata benar adanya," ungkapnya.

Mereka mengamankan penjual rokok ilegal, diketahui bernama Dwi (63) warga asal Sukoharjo.

Penjual tersebut menjajakan rokok dengan memajang sekitar 16 macam rokok di atas meja kecil.

Selanjutnya pedagang beserta rokok ilegal tersebut diamankan ke Markas Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sementara penjual dan barang bukti rokok kita amankan di Kantor untuk keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Dwi Kapok

Sementara itu, Dwi (63) harus berurusan sama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten serta tim gabungan.

Warga Sukoharjo tersebut kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai di Pasar Pedan, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (23/5/2023).

Dwi mengakui bila ada larangan untuk melakukan penjualan rokok ilegal.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved