Berita Klaten

Warga Sukoharjo Ketahuan Jual Rokok Ilegal di Klaten, Ada 4.276 Batang, Terancam Denda Rp8,5 Juta

Warga Sukoharjo tertangkap menjual rokok ilegal. Kini dia terancam denda karena perbuatannya tersebut. Dendanya bahkan mencapai jutaan.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Petugas mengamankan barang bukti 4.276 Batang Rokok Ilegal Milik Dwi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN- Seorang pria asal Sukoharjo terancam sanksi Rp8,5 juta. 

Itu gegara dia menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di Klaten

Pelaku adalah Dwi (63) warga Sukoharjo. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Bambang Saptono mengatakan, pelaku ini terbukti berjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. 

"Seseorang yang kedapatan menjual barang tersebut dapat dikenakan sanksi," kata dia. 

Dia mengatakan ada dua jenis sanksi yakni membayar denda atau harus dipenjara. 

"Denda membayar administrasi senilai 3x lipat dari nilai cukai yang ada," ujar Bambang kepada TribunSolo.com, Selasa (23/5/2023).

Sanksi yang diberikan merujuk ke undang-undang yang mengatur terkait cukai pada Pasal 54.

Sementara itu, untuk sanksi pidana paling singkat 1 hingga 5 tahun.

Baca juga: Operasi Rokok Tanpa Cukai di Klaten : 1.920 Batang Diamankan, Pelaku Didenda Rp 3,8 Juta

Menambahkan, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta, Candra Hussen mengatakan, pelaku yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai ini bisa didenda 2 hingga 10 kali nilai cukai. 

"Ada aturan soal denda," ujar Candra Hussen kepada TribunSolo.com.

Candra menjelaskan, kini ada aturan terbaru terkait pengenaan sanksi administrasi bisa dilakukan restorative justice.

"Dimana penyelesaian itu terkait ketentuan hukum di awal sebisa mungkin dilakukan mediasi untuk pemulihan hak negara yang hilang," paparnya.

Aturan terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 237.

"Disitu dijelaskan untuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai sesuai dengan golongannya," ungkapnya.

Sementara dari hasil yang diamankan tim gabungan ada sebanyak 4.276 batang rokok dari 415 bungkus yang dimiliki pelaku Dwi.

"Total denda yang diterima yakni Rp8,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved