Berita Klaten
Operasi Rokok Tanpa Cukai di Klaten : 1.920 Batang Diamankan, Pelaku Didenda Rp 3,8 Juta
Sebanyak lebih kurang 1.920 batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Klaten diamankan tim gabungan.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak lebih kurang 1.920 batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Klaten diamankan tim gabungan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Klaten, Damkar Kabupaten Klaten, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan tim Bea dan Cukai Surakarta.
Pengamanan rokok-rokok tanpa cukai tersebut dilakukan pada Selasa (16/5/2023).
"Kami melakukan razia rokok ilegal di 2 kecamatan, Kecamatan Cawas dan Kecamatan Bayat," ujar Sub koordinator bidang penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
Operasi pengamanan rokok-rokok Ilegal saat itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Baca juga: Ada Simulasi Pemungutan Suara Pilkades di Klaten, Bupati Sri Mulyani Berharap Peserta Luber Jurdil
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Segera Temui Warga Desa Pepe yang Terdampak Eksekusi Proyek Tol Solo-Jogja
Salah satu yang terkena operasi tersebut adalah K (40).
Dia merupakan warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
"Bukan toko kelontong, dia peternak burung murai." terang Sulamto.
"Sekilas tidak terlihat (penjual rokok), tapi setelah dilakukan pengecekan di dapati rokok tersebut," tambahnya.
Petugas mendapati sebanyak 1.920 batang rokok atau 90 bungkus rokok ilegal disembunyikan di dekat sangkar burung.
Penjual rokok juga diberikan sanksi sesuai peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
"Tindak lanjut sesuai kewenangan, yang bersangkutan diberikan keterangan sanksi alternatif, pidana 1sampai 5 tahun atau denda administrasi cukai 3 kali lipat," ungkap dia.
"Total denda 3.885.000 untuk 1.920 batang rokok lewat transfer ke rekening bea cukai," ungkapnya.
Razia gempur rokok ilegal masih akan digencarkan oleh tim gabungan tersebut.
"Kami himbau penjual rokok baik di kota maupun desa janganlah menjual rokok ilegal karena sanksi telah menanti baik administrasi atau pidana," pungkasnya.
(*)
| Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
|
|---|
| Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
|
|---|
| Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.