Berita Klaten

Operasi Rokok Tanpa Cukai di Klaten : 1.920 Batang Diamankan, Pelaku Didenda Rp 3,8 Juta

Sebanyak lebih kurang 1.920 batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Klaten diamankan tim gabungan.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok. Satpol PP Klaten
Razia rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Klaten oleh tim gabungan dapati 1 penjual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak lebih kurang 1.920 batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Klaten diamankan tim gabungan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Klaten, Damkar Kabupaten Klaten, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan tim Bea dan Cukai Surakarta

Pengamanan rokok-rokok tanpa cukai tersebut dilakukan pada Selasa (16/5/2023).

"Kami melakukan razia rokok ilegal di 2 kecamatan, Kecamatan Cawas dan Kecamatan Bayat," ujar Sub koordinator bidang penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Operasi pengamanan rokok-rokok Ilegal saat itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB. 

Baca juga: Ada Simulasi Pemungutan Suara Pilkades di Klaten, Bupati Sri Mulyani Berharap Peserta Luber Jurdil

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Segera Temui Warga Desa Pepe yang Terdampak Eksekusi Proyek Tol Solo-Jogja

Salah satu yang terkena operasi tersebut adalah K (40).

Dia merupakan warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

"Bukan toko kelontong, dia peternak burung murai." terang Sulamto.

"Sekilas tidak terlihat (penjual rokok), tapi setelah dilakukan pengecekan di dapati rokok tersebut," tambahnya.

Petugas mendapati sebanyak 1.920 batang rokok atau 90 bungkus rokok ilegal disembunyikan di dekat sangkar burung.

Penjual rokok juga diberikan sanksi sesuai peraturan menteri keuangan (Permenkeu).

"Tindak lanjut sesuai kewenangan, yang bersangkutan diberikan keterangan sanksi alternatif, pidana 1sampai 5 tahun atau denda administrasi cukai 3 kali lipat," ungkap dia. 

"Total denda 3.885.000 untuk 1.920 batang rokok lewat transfer ke rekening bea cukai," ungkapnya.

Razia gempur rokok ilegal masih akan digencarkan oleh tim gabungan tersebut.

"Kami himbau penjual rokok baik di kota maupun desa janganlah menjual rokok ilegal karena sanksi telah menanti baik administrasi atau pidana," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved