Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Aturan Baru PPDB SD SMP Kota Solo 2023: Juara Tidak Berjenjang Kini Diakui Lewat Jalur Prestasi

Perubahan aturan terjadi pada PPDB jalur prestasi, dimana semua piagam prestasi dari lembaga kredibel dipertimbangkan untuk menambah poin

|
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abi Satoto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Solo tahun ini ada sedikit perubahan.

Perubahan aturan tersebut hanya pada PPDB jalur prestasi.

Di tahun ebelumnya, hanya piagam prestasi berjenjang saja yang diakui.

Tetapi untuk PPDB tahun ini diperluas menjadi semua piagam prestasi dari lembaga kredibel untuk menambah poin.

Kabid SMP Disdik Surakarta yang juga menjabat sebagai Koordinator PPDB Abi Satoto menerangkan, PPDB jalur prestasi akan menerapkan skala prioritas.

Dengan kata lain, calon siswa yang memiliki prestasi tingkat internasional dan nasional memiliki peluang yang lebih besar lolos seleksi dibandingkan calon murid yang hanya memiliki prestasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Di sisi lain, penerimaan calon siswa baru jalur prestasi juga menilik dari kebutuhan dan spesifikasi sekolah.

“Kalau jalur prestasi calon peserta didik mengunggah sertifikat yang mereka miliki kemudian diverifikasi oleh tim,” jelas Abi Satoto saat dihubungi via telepon, Rabu (24/5/2023) malam.

Baca juga: Jelang Pendaftaran PPDB SMP Solo,Ketersediaan Sekolah di Pasar Kliwon Disorot: Cuma Ada 3 SMP Negeri

Baca juga: Siap-siap Calon Siswa, PPDB SMP di Solo Bakal Dimulai Juni 2023! Disdik Genjot Persiapan

Sebagai informasi, piagam sertifikat yang diakui oleh Disdik jalur PPDB prestasi hanya sertifikat atau piagam juara peringkat 1, 2 dan 3, piagam penghargan berjenjang maupun tidak berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

Selain itu juga piagam kejuaraan tingkat kota/kabupaten sampai internasional dan kejuaraan yang direkomendasikan lembaga dinas/induk resmi terkait.

“Kalau dulu yang boleh hanya sertifikat atau piagam berjenjang saja, khusus tahun ini boleh piagam tidak berjenjang. Tetapi, lomba tersebut yang mengadakan dari lembaga yang kredibel. Misal pemerintah daerah atau dispora. Tapi kalau yang mengadakan dari organisasi yang tidak ada hubungannya ya tidak boleh,” tambah Abi.

Sementara itu untuk prestasi dari kejuaraan yang sifatnya pertunjukan atau pameran atau uji coba tidak masuk hitungan dalam PPDB jalur prestasi, termasuk yang tidak direkomendasikan lembaga, dinas atau induk organisasi resmi.

Untuk prestasi perorangan atau beregu dalam PPDB jalur ini juga dianggap sama.

“Pada jalur ini calon siswa baru juga hanya perlu memasukkan sertifikat atau piagam kejuaraan yang tertinggi saja yang mereka miliki,” pungkas mantan guru SMPN 9 Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved