Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Perdagangan Hewan Qurban di Kabupaten Sukoharjo Wajib Memiliki SKKH Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Kewajiban mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), guna mengantisipasi hewan terpapar penyakit.

TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siapkan dosis obat cacing untuk peternak hewan qurban, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jelang hari raya Idul Adha, perdagangan hewan Qurban sapi maupun kambing di Kabupaten Sukoharjo wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno menjelaskan, adanya kewajiban mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), guna mengantisipasi hewan terpapar penyakit.

"Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan Qurban sapi maupun kambing," ucap Bagas, Sabtu (3/5/2023). 

Baca juga: Jelang Musim Kemarau, Bupati Sukoharjo Kenalkan Alat Modern Alsintan untuk Mempercepat Tanam Padi

Hal tersebut, mengingat beberapa bulan lalu di Kabupaten Sukoharjo menemukan Sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) dan cacing hati.

Akibat ditemukannya penyakit tersebut,  Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perdagangan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha akan diperketat. 

"Sistem penjualan hewan qurban di perketat guna mengantisipasi  temuan penyakit yang mungkin berpengaruh dalam kelayakan hewan qurban," terangnya. 

Kelayakan hewan qurban juga akan menentukan dampak pada manusia yang mengonsumsinya. 

Bagas menuturkan, surat edaran tersebut berlaku juga untuk setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Pemkab Sukoharjo Siapkan 4020 Dosis Obat Cacing Gratis untuk Hewan Qurban

Bagas menambahkan Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. 

"Dengan adanya SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan," pungkasnya. 

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved