Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50). 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi melengkapi berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan serta mutilasi dengan tersangka Suyono (50). 

Berkas perkara tindak pidana tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. 

Adapun tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

"Perkembangan saat ini masih pemeriksaan pelaku," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Sabtu (3/6/2023).

"Dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo," tambahnya.

Awal Pengungkapan

Sebelumnya, kasus mutilasi Rohmadi warga Keprabon, Solo terungkap dari penyelidikan polisi. 

Polisi menelusuri kasus ini seperti sebuah teka-teki. 

Mereka memeriksa total 21 orang. 

Sementara itu, keterangan dari 21 saksi itu mengarah pada pelaku Suyono (50). 

Kasus ini melibatkan dua wilayah kepolisian yakni di Solo dan Sukoharjo. 

Polisi sempat mendatangi warga Keprabon, Solo menanyakan terkait sosok Rohmadi. 

Baca juga: Penampakan Pisau Daging, Saksi Bisu Kekejaman Suyono Mutilasi Tubuh Korban Warga Keprabon Solo

Baca juga: Suyono Mengaku Gemetar saat Memutilasi Tubuh Rohmadi Warga Keprabon Solo, Minta Maaf pada Keluarga

Setelah itu penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Suyono

Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan. 

Pelaku ditangkap di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. 

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan. 

Tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi sebelumnya. 

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia. 

"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). 

Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi, hasilnya memang cocok.

 Terancam Hukuman Mati

Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati. 

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023). 

Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban. 

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Baca juga: Suyono, Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Di Depan Polisi, Suyono Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Menangis, Mengaku Menyesal

Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau  pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved