Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Nasib Proyek Kantor Pemda Terpadu Sragen : Dilaporkan ke KPPU, Akankah Pembangunan Mandek ?

Baru 2 bulan berjalan, proyek pembangunan kantor Pemda Terpadu Sragen kini tengah disoal. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Progres pembangunan Kantor Pemda Terpadu Sragen pada Kamis (8/6/2023). 

PPK Dipanggil

Sebelumnya, proses pembangunan Kantor Pemda Terpadu Sragen yang baru kini tengah disoal.

Pasalnya, ada laporan yang diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta, tentang adanya dugaan persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta tender.

Laporan tersebut berisikan adanya penambahan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif sehingga hanya bisa dipenuhi oleh salah satu peserta tender saja.

Kepala Bidang Penegakan Huku Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Kantor Pemda Terpadu Sragen.

Namun, itu hanyalah klarifikasi awal lantaran belum bisa mengakses dokumen proyek.

Kini, pihaknya sudah memiliki akses dan memeriksa dokumen tersebut, dan akan kembali memanggil PPK serta Pokja proyek tersebut.

Baca juga: Yuni Lega, Skema Utang untuk Revitalisasi Pasar hingga Bangun Kantor Terpadu Disetujui DPRD Sragen

“Nah ini karena kita sudah pegang dokumennya semua, sudah kita cek dan akan kita klarifikasi ke Pokja dan PPK, nanti kita laporkan ke pimpinan untuk naik atau tidak ke tahap penyelidikan,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/6/2023).

“Undangan akan kita sampaikan dan kita jadwalkan minggu depan, perkiraan Senin atau Selasa, kita rapatkan dulu, suratnya besok kita kirim,” tambahnya.

Dalam perkara ini ada beberapa hal yang dicurigai sehingga berujung pelaporan ke KPPU.

Dimana menurut Kamal, salah satunya pada jumlah peralatan.

“Dalam dokumen pemilihan diatur kan paling banyak 6 peralatan utama, masing-masing peralatan utama itu paling banyak 3, nah itu ada yang melebihi itu, itu yang akan kita klarifikasi,” jelasnya.

“Yang kedua, terkait personel manajerial yang dalam aturan hanya 4 jenis, nah itu lebih dari 4, itu poin yang jelas-jelas bertentangan di dalam satu dokumen itu sendiri,” kata Kamal.

Lanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi, akan ditentukan apakah akan berlanjut ke tahap penyelidikan.

Dalam tahap penyelidikan itu nanti, KPPU akan mengumpulkan barang bukti soal perkara ini.

“Apabila laporan itu nanti sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan, itu di proses penyelidikan akan kita kumpulkan alat bukti terkait dugaan yang tadi,” pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved