Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Finalisasi Penyusunan Dakwaan, Berkas Segera ke Pengadilan

Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.

Berkas kasus kini sudah memasuki tahap II Finalisasi Penyusunan Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

Perlu diketahui, Tahap II merupakan tahap pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Di tahap II ini, Kejari Sukoharjo akan mengecek ulang berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pengecekan berkas tersebut sudah selesai. 

"Pengecekan pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo sudah selesai," ucap Rini kepada TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli

Baca juga: Gambaran Prarekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Korban Sempat Melawan, Cakar Pipi Nanang

Kendati demikian, selesai pengecekan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan yg terhadap tersangka.

"Perkembangan saat ini sudah masuk dalam Finalisasi Penyusunan Dakwaan terhadap tersangka," tutur Rini. 

Rini menjelaskan, Kejari Sukoharjo mendapatkan waktu 20 hari setelah pelimpahan berkas dari polres dan nanti akan di lanjutkan ke pengadilan. 

Waktu 20 hari tersebut sesuai dengan pasal 25 KUHP.

"Pasal tersebut berisikan perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari," terangnya. 

Bila mana nantinya Kejaksaan sudah terlewat 20 hari, kejaksaan bisa memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan.

Rini menambahkan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.  

"Secepatnya nanti akan kami limpahkan ke pengadilan mengingat waktu yang sudah mepet," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved