Berita Karanganyar
SKTM dari Desa Tak Berlaku, Syarat Daftar PPDB 2023 Jalur Afirmasi di Karanganyar : Harus Masuk DTKS
SKTM dari Desa/Kelurahan sudah tidak lagi berlaku jadi syarat jalur afirmasi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2023
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Desa/ Kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi miskin di penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2023 kini sudah tidak berlaku .
Sebagai gantinya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat baru untuk mendaftarkan lewat jalur Afirmasi - Miskin.
Kepala Dinsos Kabupaten Karanganyar, Sugeng Rahardjo mengatakan hingga saat ini, sudah ada 25 orang datang dan mengecek status mereka apakah terdaftar atau dalam DTKS.
"Kita hanya mencetak apabila terdaftar dalam DTKS," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).
Sugeng mengatakan surat keterangan DTKS ini digunakan sebagai syarat khusus pendaftaran Afirmasi-Miskin di PPDB 2023.
Baca juga: PPDB SMP di Wonogiri Segera Dimulai, Siswa Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Penjelasan dari Disdikbud
Baca juga: PPDB Karanganyar 2023 : Ini Daftar Nama dan Daya Tampung di Tiap SMP Negeri di Karanganyar
Menurutnya, surat-surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan Desa / Kelurahan, kini tak berlaku sebagai syarat khusus di PPDB 2023
"Kalau memang tidak masuk di DKTS kita tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, walaupun ada surat kelurahan desa namun tidak masuk DKTS kami tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut," ungkap Sugeng.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengecek statusnya di DKTS untuk tidak langsung ke Kantor Dinsos Karanganyar.
Ia mengatakan para orangtua untuk mengecek dahulu ke Desa/Kelurahan melalui operator Petugas Mandiri Kemiskinan (PMK).
"Mereka mengecek dulu di sana, baru setelah dipastikan masuk, nanti dicetak di sini, dan pelayanan ini gratis," pungkasnya.
Kuota Kursi
Adapun belasan ribu kursi untuk calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Karanganyar disediakan pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
PPDB Kabupaten Karanganyar pada tahun 2023 dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan PPDB tersebut meliputi sekolah negeri dan swasta.
"Masing-masing ada 16.184 kursi calon peserta didik baru untuk jenjang SD dan 12.608 kursi kosong untuk jenjang SMP," ucap Yopi kepada TribunSolo.com, Senin (12/6/2023).
Yopi mengatakan PPDB tersebut masing-masing untuk jumlah SD yang dibuka ada sebanyak 500-an sekolah sedangkan SMP sebanyak 84 sekolah.
"Semua sekolah PPDB-nya online, semua sekolah sudah bisa menerima pendaftaran online," ucap Yopi.
"Bahkan ujian kemarin semua sekolah sudah bisa melaksanakannya berbasis komputer," tambahnya.
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Tak Wajibkan Sekolah Gelar Acara Pelepasan Siswa dan Tak Boleh Pakai Dana BOS
Baca juga: Jumlah SMPN di Jaten Minim, Pemkab Karanganyar Bakal Perluas Zonasi PPDB hingga Kota Solo
Dia menjelaskan, PPDB SD mulai dibuka 26 sampai 30 Juni 2023 dengan catatan tanggal 29 Juni libur.
Sedangkan PPDB SMP dibuka 27, 28 dan 30 Juni 2023.
"Aturan PPDB 2023/2024 diselenggarakan berdasar Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK," tutur Yopi.
Dia mengatakan, Disdikbud sedang membuka pendaftaran surat keterangan nilai piagam penghargaan untuk PPDB SMP.
Pendaftaran dibuka 13 sampai 16 Juni 2023.
"Porsi paling banyak diterima tetap jalur zonasi," katanya.
Plt Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan pendaftaran PPDB dibuka secara luring.
Dia beralasan menetapkan hal tersebut untuk memudahkan verifikasi keabsahan dokumen atau piagam prestasi.
"Kami mendapati beberapa kejuaraan aspal (asli tapi palsu), sehingga untuk berkas-berkasnya kami minta langsung diverifikasi, jadi enggak diunggah ke web," kata Joko.
Joko mengatakan, SOP pendaftaran nilai prestasi akademik dan non akademik diatur Perbup no 21 tahun 2020 pasal 11 ayat 2 dan 3 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP.
"Verifikasinya dilakukan secara manual dengan menanyakan ke panitia kejuaraan dan teman-teman di pertandingan," ujar dia.
(*)
Karanganyar
Surat Keterangan Tidak Mampu
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
SKTM
DTKS
PPDB
PPDB 2023
PPDB Jalur Afirmasi
Sugeng Rahardjo
Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
![]() |
---|
Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
![]() |
---|
Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
![]() |
---|
Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
![]() |
---|
Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.