Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed

Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed yang Belum Dibayar Rp150 Juta Kini Balik Somasi PT GIN

Kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan somasi balik dilayangkan kepada PT Galang Insan Nusantara pada Kamis (15/6/2023).

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi Masjid Raya Sheikh Zayed 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perjalanan tukang las bernama Ahmad Mustaqim untuk meminta hak upah dalam pembangunan di Masjid Raya Sheikh Zayed masih terus berjalan.

Terbaru, Ahmad Mustaqim memberikan somasi balik ke PT. Galang Insan Nusantara (GIN) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan somasi balik dilayangkan kepada PT GIN pada Kamis (15/6/2023).

Hal tersebut, dikarenakan somasi yang diberikan oleh PT GIN terhadap Ahmad Mustaqim melalui Kuasa Hukumnya tidak ada dasarnya.

"Apabila Mustaqim itu diberikan somasi untuk meminta maaf secara terbuka, lha kalau Mustaqim benar masak iya harus minta maaf," ucap Vika, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, dalam permasalahan ini Mustaqim saat awal bekerja ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan PT GIN.

"Saat ada perjanjian tersebut juga Mustaqim sudah menyelesaikan pekerjaannya, jadi saya rasa kalau Mustaqim diharuskan minta maaf harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya," ujarnya.

Vika menjelaskan, dari somasi yang dilayangkan kepada PT GIN, Mustaqim hanya menagih hak-hak dirinya dan teman-teman.

Baca juga: Tukang Las di Masjid Sheikh Zayed Belum Dibayar Rp150 Juta, Gibran Tekankan Utang Harus Dibayar

Baca juga: Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed Buat Direktur Operasional Cek Semua Pembayaran, Akui Ada Konflik

Selain itu, Vika menjelaskan selalu memberikan pendampingan kepada Mustaqim agar permasalahan segera selesai.

"Intinya, saya sebagai Lawyernya Mustaqim, saya memintakan apa yang menjadi hak Mustaqim, kekurangan-kekurangan atas upah yang belum dibayar, dan apabila nanti akan diperpanjang oleh PT GIN ya saya siap untuk membela karena saya ada bukti lengkap," terangnya.

Dalam permasalahan ini, kuasa hukum Mustaqim hanya akan menagih upah yang belum dibayar dengan total kurang lebih Rp 50 Juta.

Menurutnya, Rp 100 juta itu masih hak yang berada di Jogja yakni CV Nafarrel Furniture.

Vika menyebut, rekan Mustaqim yang belum dibayar dalam upah tenaga ada empat orang.

Empat orang tersebut yakni, Suwarno, Ika Susilo, Rika dan Senja andiono.

"Dari yang saya sebutkan tadi merupakan rekan Mustaqim yang belum dibayar upah tenaga, kecuali Rika, Rika itu merupakan toko besi yang belum dibayar dalam bahannya atau materialnya," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved