Berita Karanganyar

Wacana Perluasan Izin Toko Modern di Wisata Karanganyar, Pokdarwis : Contoh Tomira di Kulon Progo

Rencana perluasan pemberian izin pendirian toko modern di kawasan wisata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendapat tanggapan Pokdarwis.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Ilustrasi : Gunung lawu 

"Selama ini di Kemuning tidak ada masalah bagi wisatawan yang datang karena tidak adanya toko modern, mereka sudah cukup puas dengan obyek daya tarik wisata dan sektor pendukung lainnya seperti rumah makan dan toko-toko tradisional," ujar Wiryawan.

Ia mengatakan untuk meningkatkan kunjungan dan perbaikan pelayanan kepada wisatawan, sebaiknya pemerintah lebih fokus dalam hal perbaikan sarana pendukung seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, salah satunya akses jalan ke kemuning misalnya. 

Dia mengatakan, saat ini kondisi jalan masih belum cukup memadai karena banyak yang rusak di sana-sini. 

Ditambah lagi, jalan yang saat ini ada masih belum memadai bagi kendaraan besar seperti bus wisata. 

"Apalagi di beberapa belokan masih terlalu sempit untuk manuver kendaraan besar," kata Wiryawan.

Dia menyarankan kepada Pemkab Karanganyar mencontoh toko milik rakyat (Tomira) di Kulon Progo, Yogyakarta.

Ia menyebutkan, Tomira memiliki konsep seperti toko modern namun memiliki aturan tambahan yaitu mengutamakan produk lokal seperti beras, atau produk lokal lainnya.

"Supaya produk lokal memenuhi standar, ada baiknya pembinaan thd UMKM dan produk lokal ditingkatkan, jadi suatu saat produk lokal tidak kalah bersaing," pungkas Wiryawan.

Rencana Pemkab

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki wacana untuk mengizinkan pendirian toko modern secara luas di Kabupaten Karanganyar.

Hal ini, dilakukan dengan tujuan meningkatkan tingkat kunjung wisatawan ke Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono, berencana akan mengubah peraturan daerah untuk pengembangan toko modern.

"Selagi saya ingat, tolong nanti bagian hukum, perda terkait penataan untuk perizinan toko modern bisa diubah," kata dia, Sabtu (17/6/2023).

Juliyatmono mengatakan dalam revisi nanti, izin toko modern tidak hanya di beberapa wilayah saja, namun bisa dibuat di wilayah yang ramai kunjungan wisatawan.

Baca juga: Disdukcapil Karanganyar Gencarkan Program Jebol Dompet Rekam Data Kependudukan Semua Kalangan

Baca juga: Putusan MK, Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ketua Golkar Karanganyar Ilyas : Sesuai Harapan Rakyat

Dia mengaku usulan tersebut muncul berasal dari masyarakat di lokasi wisata seperti Tawangmangu, Ngargoyoso, Jatipuro, Jatiyoso, Jumapolo, dan Jumantono.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved