Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed

Kata Kuasa Hukum PT GIN soal Klaim Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Itu Semua Bohong

Kuasa Hukum PT. Galang Insan Nusantara (GIN), Christiansen Aditya angkat bicara perihal keterangan yang diberikan kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Ahmad Mustaqim, tukang las yang mengaku belum dibayar jasanya mengerjakan pembangunan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum PT. Galang Insan Nusantara (GIN), Christiansen Aditya angkat bicara perihal keterangan yang diberikan kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana

Vika sempat berujar bila dirinya sempat mendatangi rumah Direktur PT GIN, Abraham Setiadi Kurniawan beberapa waktu lalu. 

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Kuasa hukum PT GIN, Christiansen Aditya mengatakan apa yang disampaikan kuasa hukum tukang las Masjid Raya Sheikh Zayed Solo tersebut semuanya tidak benar. 

"Vika ini bertemu dengan pak Abraham menyampaikan nota dan kuitansi itu semua bohong," kata Aditya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya

Baca juga: Kasus Satpam Dipecat, Ternyata Begini Aturan soal Karyawan Terima Tips di Masjid Sheikh Zayed Solo

Adapun yang datang, disampaikan Aditya, sosok yang bernama Andi Catur bukan Vika. 

Andi pun tidak bertemu dengan Abraham melainkan dengan sosok yang bernama Agnes. 

Dalam pertemuan dengan Agnes, Andi konon hanya membawa surat somasi. 

Disampaikan Aditya, Andi tidak membawa nota dan kuitansi. 

Bahkan Aditya memaparkan apa yang dikatakan oleh Vika terkait pembenaran adanya hutang oleh Mustaqim tersebut juga tidak benar.

Pihak Abraham tidak mengakui bila mempunyai utang dengan Rp 150 juta terhadap Ahmad dan rekanan yang saat itu bekerja sebagai tukang las Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

"Klien kami sama sekali tidak pernah mengakui 'Pak saya punya hutang sebesar ini'," ujar Aditya.

"Klien saya sama sekali enggak mengakui," tambahnya.

Versi Kuasa Hukum Ahmad

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan Direktur PT. Galang Insan Nusantara (GIN) Abraham Setiadi Kurniawan mengakui adanya kekurangan pembayaran kepada kliennya.

Diketahui, Ahmad Mustaqim merupakan tukang las yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dan mengaku belum dibayar sebesar Rp150 juta. 

Vika mengatakan pihaknya memberikan somasi kepada PT GIN sekaligus bukti-bukti berupa nota hingga kuitansi kepada Direktur PT GIN.

"Jadi dalam pembelaan saya kepada Mustaqim, saya memberikan semua rincian-rincian kepada Direktur PT GIN, dan setelah dihitung memang betul ada kekurangan sekira kurang lebih Rp 50 Juta," terangnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed yang Belum Dibayar Rp150 Juta Kini Balik Somasi PT GIN

Baca juga: Curhat Tukang Las di Masjid Zayed Belum Dibayar Sampai ke Telinga Gibran, Siapa Bakal Kena Tegur?

Dan hasil tersebut, Direktur PT GIN mengakui belum membayar upah tenaga kerja oleh Mustaqim dan rekan-rekan.

"Dan Beliau pak Abraham memang mengakui, memang iya kurang lebih segitu. Beliau cukup baik saat saya datang,dan semua pertanyaan saya juga dijawab," tambahnya.

Adapun Vika membenarkan sudah memberikan somasi kepada PT GIN secara langsung kepada sang direktur.

"Benar, tadi sore saya dan tim kuasa hukum Mustaqim mendatangi kantor PT GIN, namun karena pukul setengah 4 sore kemungkinan sudah tutup," ucap Vika, 

Perjalanan tim kuasa hukum Mustaqim, tak terhenti di kantor PT GIN saja, namun kuasa hukum Mustaqim mendatangi rumah Direktur PT GIN.

"Karena sudah tutup, saya langsung bergerak ke rumah Direktur PT GIN. Di sana saya bertemu dengan Abraham Setiadi Kurniawan," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved