Berita Boyolali
Polres Boyolali Bakal Hapus Manuver Zig-zag di Ujian SIM? Kasatlantas: Masih Tunggu Edaran Korlantas
Manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama menyebut manuver tersebut memang aturan dalam permohonan SIM.
"Jadi untuk kita yang masalah zig-zag itu kita juga memang syarat untuk pengajuan SIM," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023).
Itu mengacu pada pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa materi ujian praktik, diantaranya uji slalom dan uji membentuk angka delapan.
Regulasi tersebut coba diterapkan Polres Boyolali dalam ujian permohonan SIM.
Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha Rabu Besok di Boyolali, Setiap Desa Ada yang Menggelar
Baca juga: Aturan Baru Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Kursus Mengemudi, Kapan Berlaku di Solo?
Hanya saja, selama ini jarak antar tiang yang musti dilewati pemohon itu sesuai aturan yang berlaku dan tak terlalu dekat.
"Kita bikinnya itu tidak terlalu rapat. Jadi masyarakat ketika tes juga tidak terlalu kesulitan," kata Herdi.
Dia menyebut jarak antar tiang yang terlalu dekat itulah yang menyusahkan peserta ujian praktek SIM.
Hal itupun dinilai menyusahkan masyarakat yang akhirnya disorot oleh Kapolri.
"Sehingga masyarakat yang melakukan permohonan SIM merasa kesulitan saat mengikuti ujian praktek," terang Herdi.
Adapun sejumlah Polda dan Polres sudah mengajukan konsep baru arena ujian SIM.
Diantaranya Polda DIY dan Polres Bantul.
Namun demikian, Polres Boyolali masih akan menunggu aturan yang baru terkait syarat permohonan sism.
"Kita masih menunggu surat edaran, dari Korlantas. Karena itukan memang sudah diatur, ( dan dari hasil) kajian dari korlantas dan Dirlantas," ucap Herdi.
"Jadi kita menunggu petunjuk dulu. Karena kita tidak bisa diskresi sendiri dari Polres gitu. karena harus disamaratakan dengan kebijakan semuanya," pungkas.
Konsep Polda DIY
Sementara itu, praktik Uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kabupaten Bantul, kini dicanangkan untuk tidak lagi menggunakan pola zig-zag maupun angka delapan.
Akan tetapi, ujian teori dalam pembuatan SIM roda dua di Satpas Polres Bantul tetap sama.
Konsep itu dicetuskan oleh Polres Bantul yang berada di bawah naungan Polda DIY.
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIY, Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, mengatakan, konsep tersebut sebenarnya masih berada dalam tahap pengajuan kepada Mabes Polri.
Pihaknya pun berencana mengembangkan konsep tersebut di tingkat Polda DIY.
"Kami ajukan dahulu, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," katanya saat menghadiri pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul, Senin (26/6/2023) dikutip dari Tribun Jogja.
Di sisi lain, sejak beberapa tahun yang lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah.
Baca juga: Viral Emak-emak Ngamuk ke Polisi Gegara Anaknya Gagal Ujian SIM, Biasa Pakai Matik Diminta Manual
Baca juga: Cara Membuat SIM Secara Online 2023, Cek Syarat dan Biayanya
Di mana, sebelumnya berup textbook, kini menjadi electronic audio video integrated system.
Selanjutnya, hal itu disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik.
"Materinya yang banyak dikeluhkan dari masyarakat itu kan terkait dengan pola zig-zag dan angka delapan. Ujian teori itu sudah disinkronkan dengan ujian praktik yang ada di sini sehingga ada beberapa hal yang kami tidak berlakukan dan tidak laksanakan pada ujian teori," tutur Brigjen Pol. R. Slamet Santoso.
"Dalam konsep uji praktik itu, (uji zig-zag dan angka delapan) di-skip, kemudian diubah dengan yang lain. Di antaranya itu, sudah mewakili dari uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara," imbuh dia.
Artinya, terkait dengan materi ujian SIM saat ini, pihaknya menyebut ada lima item yang bakal dijadikan alat penilaian untuk menentukan lulus tidaknya peserta ujian SIM.
Di antaranya adalah keseimbangan, perilaku pengendara, reaksi dan ketrampilan lainnya.
Ia menyampaikan, konsep uji SIM C yang berbeda itu diusung berdasarkan analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
Di mana, terdapat sejumlah kecelakaan kendaraan roda dua yang disebabkan oleh hampir 51 persen manusia.
"Entah dari segi knowledge-nya, skill, maupun attitude-nya. Kami tadi sudah diskusi tentang konsep ini dengan para ahli yang ada di wilayah DIY," urai Brigjen Pol. R. Slamet Santoso.
Dalam kesempatan itu, dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus aktivis Pusat Study dan Transportasi Universitas Gadjah Mada, Pangesti Wiedarti, menyampaikan bahwa konsep uji SIM yang baru ini merupakan konsep uji SIM terbaik dan menyesuaikan dengan beberapa negara lain berupa Taiwan, Austalia, maupun Jepang.
"Semoga naskah bisa segera disusun dan diusulkan ke tingkat nasional, namun harus melalui beberapa tahap yang berjenjang dan bisa dipedomani serta dipahami oleh masyarakat sehingga bisa lebih tertib berlalu lintas," ucap Pangesti.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.