Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Juliyatmono Mengundurkan Diri

Alasan Juliyatmono Mundur dari Bupati Karanganyar : Maju Pileg 2024, Jadi Bacaleg DPR

Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri dari Bupati Karanganyar.Pengajuan surat tersebut dikarenakan politisi Golkar itu maju di Pileg.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Diskominfo Karanganyar
Bupati Karanganyar Juliyatmono membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri dari Bupati Karanganyar

Pengajuan surat tersebut dikarenakan politisi Golkar tersebut akan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Majunya Juliyatmono dalam kontestasi Pileg 2024 dibenarkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.

Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Pengunduran Diri Juliyatmono dari Bupati Karanganyar Sudah Diterima DPRD

Baca juga: Satu Syarat Sosok Penerus Bupati Karanganyar Menurut Golkar : Bisa Lanjutkan Program Juliyatmono

"Iya betul (maju di Pileg 2024)," kata Ilyas kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

Juliyatmono saat ini tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Golkar di Pileg 2024.

Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.

Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.

Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.

Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :

Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Surat di DPRD

Sebelumnya, Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karanganyar

Surat pengunduran diri dari politisi Golkar tersebut sudah berada di tangan DPRD Karanganyar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved