Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Juliyatmono Mengundurkan Diri

Sosok Pengganti Juliyatmono yang Mundur : Rober Christanto, Akan Berstatus Plt Bupati Karanganyar

Sosok pelaksana tugas (Plt) akan menggantikan Juliyatmono apabila sudah resmi dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan Bupati Karanganyar. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sosok pelaksana tugas (Plt) akan menggantikan Juliyatmono apabila sudah resmi dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan Bupati Karanganyar. 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan Plt tersebut akan diisi Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto.

Rober akan menjabat Plt hingga masa pemerintahan berakhir saat Desember 2023. 

"Setelah masa pemerintahan bupati selesai, akan digantikan PJ yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri," ucap Bagus.

Rapat Paripurna 

Adapun surat pengunduran diri yang diajukan Juliyatmono dari jabatan Bupati Karanganyar akan segera diproses DPRD Karanganyar.

Surat tersebut akan menjadi salah satu bahasan dalam rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (6/7/2023).

Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.

"Kita tindak lanjuti ke paripurna, besok Kamis," kata Bagus kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Pengunduran Diri Juliyatmono dari Bupati Karanganyar Sudah Diterima DPRD

Baca juga: Pesan Bupati Juliyatmono Saat jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Disampaikan Bagus, hasil Paripurna DPRD Karanganyar, menjadi salah satu syarat mengajukan pengunduran diri Juliyatmono ke Kementerian Dalam Negeri.

Bila rapat tersebut telah menghasilkan hasil maka itu akan ditindaklanjuti kementerian tersebut. 

"Ini masih proses pengajuan, mekanismenya harus diparipurnakan dulu DPRD Karanganyar," terang Bagus.

"Setelah itu, hasil paripurna akan dikirim ke Kemendagri RI," imbuhnya.

Alasan Mundur

Sebelumnya, Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri dari Bupati Karanganyar. 

Pengajuan surat tersebut dikarenakan politisi Golkar tersebut akan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Majunya Juliyatmono dalam kontestasi Pileg 2024 dibenarkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.

Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Pengunduran Diri Juliyatmono dari Bupati Karanganyar Sudah Diterima DPRD

Baca juga: Satu Syarat Sosok Penerus Bupati Karanganyar Menurut Golkar : Bisa Lanjutkan Program Juliyatmono

"Iya betul (maju di Pileg 2024)," kata Ilyas kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

Juliyatmono saat ini tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Golkar di Pileg 2024.

Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.

Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.

Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.

Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :

Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved