Pembunuhan Warga Klodran Colomadu
Ari Hanya Tertunduk Lesu, Saat Peragakan Ulang, Adegan Dirinya Habisi Wanita Klodran Colomadu
Ari alias AT (23) tertunduk lesu saat memeragakan ulang kronologi pembunuhan YSA (22).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ari alias AT (23) tertunduk lesu saat memeragakan ulang kronologi pembunuhan YSA (22), warga Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam proses rekonstruksi yang digelar Polres Sragen, Rabu (5/7/2023).
Dari pantauan TribunSolo.com, AT menggunakan baju biru dengan tulisan tahanan Polres Sragen dalam proses tersebut.
Pacar Ari, KN (15) juga turut dihadirkan di lokasi.
Terlebih, KN menjadi saksi sekaligus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pembunuhan YSA Warga Klodran : Tenangnya Pacar Pelaku yang Masih ABG, Saat Peragakan Buang Mayat
Dia nampak menggunakan kemeja putih bermotif kotak-kotak.
KN dan AT terus menundukkan kepala selama proses rekonstruksi.
Mereka melakukan setiap adegan pembunuhan dengan detail.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Asal Klodran Colomadu : Indekos Jadi Lokasi AT Habisi YSA
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan dalam rekontruksi tersebut berjumlah 86 adegan.
"Rekontruksi hari ini ada 86 adegan, Namun di TKP saat membunuh di sini hanya 53 adegan," ujar dia, Rabu (5/7/2023).
"Sisanya di dua TKP ditempat tersangka membuang barang bukti kasur dan membuang jasad korban," imbuhnya.
Hukuman Penjara
Sebelumnya, AT (23) terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.
Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA (22), wanita asal Colomadu, Karanganyar.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
Baca juga: Sebelum Bunuh YSA, Pelaku Sempat Berikan Es Teh yang Dicampur 4 Jenis Obat, Ini Niatnya
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
Baca juga: Akhir Misteri Tewasnya YSA Wanita asal Klodran Colomadu : Dibunuh Kenalan dari Aplikasi Kencan Omi
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkam waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2x24 jam , jasad perempuan ditemukan," terangnya.
Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.
Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu.
AT sendiri merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.
"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian Hp," tandasnya.
(*)
Update Kasus Pembunuhan Warga Klodran Colomadu, Terdakwa Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Kejinya Ari Bunuh YSA Wanita Klodran, Tidak Hanya Mencekik, Juga Memiting Leher Korban 15 Menit |
![]() |
---|
Pembunuhan YSA Warga Klodran : Tenangnya Pacar Pelaku yang Masih ABG, Saat Peragakan Buang Mayat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Asal Klodran Colomadu : Indekos Jadi Lokasi AT Habisi YSA |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan KN, Pacar Pembunuh Wanita Asal Klodran Colomadu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.