Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Bakal Ada Operasi Tilang di Wonogiri Selama Juli 2023, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi

Wonogiri bakal menggelar tilang pada bulan Juli ini. Hal ini dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023. Ada belasan pelanggaran yang disasar.

Tribun Solo / Humas Karanganyar
Ilustrasi Operasi tilang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 yang dimulai pada Senin (10/7/2023) mendatang. 

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo Operasi Patuh Candi itu bakal berlangsung selama beberapa hari yakni 10 Juli hingga 23 Juli 2023. 

"Operasi bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (7/7/2023). 

Menurutnya ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran. Semua jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas akan ditindak. 

Adapun penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan memadukan 2 mekanisme penindakan tilang yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. 

"Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi para pengguna jalan," tegasnya.

Baca juga: Tilang Manual di Wonogiri Segera Diberlakukan Lagi, Berikut Sasaran Pelanggarannya

Berikut ini sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 di Wonogiri:

1. Kendaraan tidak bermotor/kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang/hewan. 
2. Pelanggaran APILL dan rambu-rambu Lalu Lintas. 
3. Kendaraan yang tidak laik jalan/ tidak lulus uji. 
4. Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 
5.Kendaaran yang melawan arus. 
6. Kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan -membahayakan pengguna jalan lainnya. 
7. Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya 
8. Berkendara menggunakan hand phone.
9. Parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir. 
10. Menaikan/menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan. 
11. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan. 
12. Pengawalan perorangan dan rombongan yang dilakukan oleh masyarakat. 
13.Aktifitas masyarakat sehari-hari yang menggunakan transportasi public 
14. Pengendara tidak menggunakan helm. 
15. Pengemudi dengan bak terbuka untuk mengangkut orang. 

"Sebelumnya kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkadang kegiatan itu. Diharapkan masyarakat Wonogiri pada khususnya terus tertib berlalu lintas," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved