Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Tilang Manual di Wonogiri Segera Diberlakukan Lagi, Berikut Sasaran Pelanggarannya

Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual itu akan dimulai pada 1 Juni mendatang.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tilang manual bakal segera kembali diberlakukan di Wonogiri.

Hal itu bertujuan untuk menunjang keberadaan ETLE.

Baca juga: Info Buat Warga Wonogiri : Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Polisi Bakal Hunting & Patroli

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual itu akan dimulai pada 1 Juni mendatang.

"Iya diberlakukan lagi mulai 1 Juni mendatang, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran," kata dia, kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/5/2023).

Berikut ini sasaran tilang manual yang akan kembali diberlakukan:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak menggunakan helm
5. Melawan arus
6. Melampaui batas kecepatan
7. Berkendara dibawa pengaruh alkohol
8. Kendaraan over dimensi over load (ODOL)
9. Tidak menggunakan safety belt
10. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu, rem, sein)
11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu

Meskipun begitu, AKP Anom menegaskan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE tetap dikedepankan. Penilangan manual itu untuk optimalisasi tilang ETLE.

Menurutnya selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, ada sejumlah pengendara yang mencoba mengakali aturan sehingga kedisiplinan pengguna jalan berkurang.

Adapun teknis yang bakal digunakan adalah hunting dan patroli.

Baca juga: Kuliner Klaten: Menikmati Sop Kambing Gerabah di Warung Sate Kambing Muda Lembah Boko Prambanan

Menurut dia, sistem hunting yakni petugas akan berhenti di sejumlah titik, namun tidak lama, kemudian bergeser ke titik lain.

Sementara itu, sistem patroli petugas akan berpatroli di wilayah Wonogiri.

Ketika petugas menemui pelanggaran, selanjutnya petugas akan memberikan tindakan tilang.

"Teknis tilangnya hunting system dan patroli. Tidak stasioner di jalan sampai beberapa jam itu tidak," jelasnya.

Dalam melaksanakan penindakan itu, kata dia, Polisi membetuk tim khusus.

Adapun petugas melakukan penindakan harus memiliki kompetensi sebagai penyidik / penyidik pembantu.

"Artinya tidak semua anggota Satuan Lalu Lintas bisa melakukan penindakan tilang," terang AKP Anom.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved