Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Jajaran pejabat Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo adakan jumpa pers di kantor Rektorat UNS Solo, Sabtu (15/7/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.

Untuk diketahui, dua profesor UNS yang dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.

Baca juga: Maling Spesialis Kos Daerah UNS Beraksi Spontan, Tak Pernah Amati Berhari-hari : Ada Mangsa, Sikat!

Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.

Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.

"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.

Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.

"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Maling Spesialis Kos Daerah UNS: Mahasiswa Suka Sembunyikan Kunci di Bawah Pot dan Keset

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini menbuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor daro fakulta MIPA.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.

Pencopotan Gelar

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi harus terima nasib diberhentikan dari dosen. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved