Viral

Viral Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel, Pelaku Malah Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selata, viral di media sosial.

Kasus itu hingga kini masih ditangani kepolisan.

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Baca juga: Dicibir Pura-pura Bahagia Setelah Kasus KDRT, Lesti Sebut Banyak Orang Sok Tahu Soal Rumah Tangganya

Pembebasan terhadap pelaku KDRT ini pun disesalkan keluarga korban dan warganet.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih pun memberikan klarifikasinya terkait pembebasan BD.

Polisi menurutnya masih tengah mendalami kasus KDRT tersebut, sementara BD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat (14/7/2023) di Polres.

Baca juga: Dosen UNS Dituding KDRT: UNS Minta Penyebar Kabar di Twitter Minta Maaf, Sebarkan Berita Bohong

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah menjalani visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Baca juga: Korban KDRT Dosen PGPAUD UNS Cabut Laporan Polisi, Terkena Stockholm Syndrome?

Kronologi KDRT

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved