Viral

Viral Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel, Pelaku Malah Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. 

Keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinator keamanan komplek," ucap Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian Pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," katanya. 

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang. Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan itu, bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," katanya.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Ia pun sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

(Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved