Viral

Viral Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel, Pelaku Malah Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. 

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Diketahui, keluarga korban belum sampai satu bulan tinggal di lokasi.

Sementara sang suami tidak tinggal di rumah.

Hal ini disampaikan Imam selaku ketua RW 13 Jelupang.

"Baru malam itulah kami kaget. Biasanya di kluster ini aman, damai, tertib, urusan parkir juga tidak ada berantam. Kami tak pernah. Makanya agak kaget jam 04.00 WIB ada teriakan minta tolong-minta tolong," katanya di kediamannya pada Jumat (14/7/2023).

Lalu, Iman beserta security dan tetangga korban datang ke lokasi, termasuk ketua koordinator keamanan komplek.

Meski begitu, pelaku justru menantang orang-orang yang hadir di lokasi semvbari memiting istrinya yang hamil 4 bulan.

Bahkan warga melihat pula pelaku menganiaya kembali istrinya dengan tangan kosong.

Baru menjelang azan subuh, keduanya bisa dipisahkan.

Korban diamankan ke rumah salah satu warga, pelaku diamankan di rumah RW.

Rencana mediasi gagal karena pelaku terus menantang untuk dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, saat ayah korban tiba, pelaku dilaporkan ke polisi, sementara korban dibawa ke rumah sakit dan divisum. 

Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Dilepaskan Polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved