Berita Wonogiri

Update Kasus Pencabulan 12 Siswi oleh Guru di Wonogiri: Berkas Perkara Bakal Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencabulan 12 siswa di Wonogiri kini sudah memasuki babak baru. Berkas perkara kini sudah diajukan ke kejaksaan.

TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri
Polres Wonogiri menetapkan kepala sekolah dan seorang guru madrasah sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswi di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepsek dan guru di salah satu madrasah yang berada di Kecamatan Baturetno, Wonogiri terus bergulir.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan saat ini pihak penyidik sedang memenuhi berkas P19 Jaksa setelah berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Penyidik sedang melengkapi berkas P19 Jaksa," jelasnya, Kamis (20/7/2023).

Diketahui 12 siswi di madrasah tersebut menjadi korban pencabulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh dua pendidik di madrasah itu, yakni guru PAI dan kepala sekolah.

Kedua oknum pendidik itu, yakni Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan sudah ditahan. 

"Kedua tersangka masih ditahan di tahanan Polres Wonogiri," kata Kasatreskrim. 

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo memastikan tidak ada potensi tambahan korban.

Masing-masing tersangka mencabuli enam siswanya yang sudah dilakukan cukup lama.

Baca juga: Tahanan Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Napi, Keluarga Mengaku Sempat Dimintai Rp1,5 Juta

AKP Anom menjelaskan, meskipun motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban. Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban. 

Dalam tahap penanganan kasus tersebut, Polisi juga telah memeriksa kejiwaan pelaku yang secara tega mencabuli belasan siswinya itu. 

Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. 

"Hasil pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka diketahui bahwa kejiwaan mereka sehat, sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata AKP Anom. 

Dia menambahkan, kedua pelaku tidak bekerjasama atau bersekongkol ketika melakukan pencabulan. Mereka mencabuli siswanya sendiri-sendiri. 

"Kalau bersekongkol tidak ada. Masing-masing melakukan pencabulan itu sendiri tanpa ajak-ajak. Tidak sampai satu korban dicabuli dua pelaku. Pencabulan itu waktunya beda-beda semua, tidak bersamaan," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved