Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Sesal Rendy Kjaernett Selingkuh dari Lady Nayoan, Kapok Dihujat dan Kini Pikirkan Masa Depan Anak

Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah itu akhirnya terbongkar setelah pengakuan Lady Nayoan viral di media sosial.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Lady Nayoan (kiri) menangis mengikhlaskan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bersatu. 

"Ya ini perjuangan saya aja buat dapetin hatinya Lady lagi," sambungnya.

Pihak Lady Nayoan Tegas Tak akan Pidanakan Perselingkuhan Rendy-Syahnaz

Di sisi lain, Kuasa hukum Lady Nayoan menyebut kliennya tak akan melaporkan kasus perselingkuhan antara Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah ke polisi.

Ezra Simanjuntak sebagai kuasa hukum Lady Nayoan mengungkapkan, alasan kliennya tak melaporkan kasus perselingkuhan tersebut.

Kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak ungkap alasan kliennya tak melaporkan perselingkuhan Rendy Kajernett dan Syahanaz Sadiqah.
Kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak ungkap alasan kliennya tak melaporkan perselingkuhan Rendy Kajernett dan Syahanaz Sadiqah. (Kolase tribunnews)

Ia mengatakan bahwa pihaknya tak ada niatan untuk ke arah pidana.

"Posisinya sama sekali kita gak ada ke arah sana untuk masalah pidana," ungkap Ezra Simanjuntak, masih dikutip dari YouTube Cumicumi.

Ezra pun menyebut Rendy Kjaernett saat ini sedang dekat dengan anak-anaknya.

Terkait hal itu, pihak Lady Nayoan telah memikirkan dampak nantinya untuk anak.

"Karena Pak Rendy juga masih dekat juga dengan anak-anak posisinya."

"Kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," ujarnya .

Lebih lanjut, diketahui sidang perdana perceraian Lady Nayoan dengan Rendy Kjaernett telah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, (18/7/2023), kemarin.

Sidang perceraian perdana tersebut beragendakan mediasi.

Pada saat sidang mediasi, dikatakan oleh Ezra bahwa Lady Nayoan tetap ingin bercerai dengan Rendy Kjaernett.

Sementara itu, kata Ezra, Rendy Kjaernett menginginkan untuk rujuk dengan kliennya.

"Kalau dilihat dari pernyataan saya sebelumya, Bu Lady pengennya deadlock, Pak Rendy maunya rujuk," ucapnya.

Terkait hal itu, majelis hakim memberikan perpanjangan waktu untuk sidang mediasi.

"Jadi hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu," jelasnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved