Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Kejagung Data Aset Benny Tjokro di Wonogiri, Camat Paranggupito : Belum Penyitaan, Cuma Pengukuran
Pendataan dan pemetaan sedang dilakukan tim Kejagung terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Wonogiri.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pendataan dan pemetaan sedang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Proses tersebut telah dilakukan tim Kejagung sejak Rabu (26/7/2023).
Camat Paranggupito, Catur Susilo Prono mengatakan pihak Kejagung sudah memberikan surat tembusan ke pihak terkait.
Termasuk Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek.
"Kejagung sudah ada surat tembusan ke pak bupati, kadis Pariwisata (Dinas Kepemudaan, dan Olahraga dan Pariwisata), ke kami camat dan kepala Desa," kata Catur, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Daftar Aset Benny Tjokro, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Yang Tersebar di 4 Desa Sukoharjo
Dalam tembusan, Kejagung melakukan pemetaan tanah yang dibeli dari masyarakat.
Tanah aset seluas 356 hektare yang ada di sekitar area pantai.
Lahan seluas itu berada di tiga desa di kecamatan Paranggupito.
Antara lain, Paranggupito, Gudangharjo, Gunturharjo.
Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Koruptor Kasus Asabri yang Aset-asetnya di Solo tengah Disita Kejaksaan
"Saat ini masih berlangsung pengukuran dan pemetaan aset yang ada," kata Catur.
"Direncanakan besok pagi sudah selesai," tambahnya.
Dia menyebut kedatangan Kejagung di Paranggupito ini baru sebatas melakukan pemetaan dan pengukuran tanah saja.
Belum ada penyitaan dengan memasang plakat.
"Belum, belum (belum ada penyitaan) cuma pemetaan dan pengukuran saja," ucapnya.
Benteng Vastenburg Disita
Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita dua aset di Solo Raya.
Dua aset ini adalah Benteng Vastenburg di Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo.
Pantaun TribunSolo.com, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.
Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejaksaan Sita Pandawa Water World Sukoharjo, Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.
Pandawa Water World Juga Disita
Pandawa Water World yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo disita asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eksekusi aset itu diketahui setelah di lokasi terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.
Setidaknya ada lima papan yang dipasang menghadap ke jalan.
Sebagai informasi, penyitaan tempat wisata air itu berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Bukan hanya tempat wisata air yang dilakukan penyitaan, GOR Pandawa yang biasa digunakan untuk olahraga juga turut dipasangi papan penyitaan.
Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.
Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Baca juga: Sikapi Dugaan Korupsi di Kampus, BEM UNS Minta Kejelasan dari Eks MWA-Rektorat Lewat Diskusi Terbuka
"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besok itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset di sebuah hotel di Solo Baru, Grogol.
Penyitaan juga berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya yang Asabri.
"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besok itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," terang dia.
Dia menambahkan di Sukoharjo sendiri ada empat lokasi aset yang bakal disita, yakni di Desa Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan.
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya," pungkasnya.
(*)
Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Kejagung
Benny Tjokrosaputro
Aset Benny Tjokrosaputro
Wonogiri
Paranggupito
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.