Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

4 Pemdes di Sukoharjo Jaga Ketat Aset Benny Tjokro Yang Disita :  Agar Tidak Diperjualbelikan

Pemerintah Desa di Sukoharjo menjaga aset Benny Tjokro yang disita kejagung agar tidak diperjualbelikan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kondisi terkini Pandawa Water World disita Kejaksaan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro tersebar di Desa Kwarasan, Madegondo, Telukan dan Gedangan.

"Untuk di Kecamatan Grogol sebarannya ada di 4 desa," ujarnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Imbas Kasus Benny Tjokro, Benteng Vastenburg Tidak Bisa Sembarangan Dipakai, Izin ke Kejari Solo 

Dia menerangkan di Desa Telukan terdapat satu titik dengan luasan lahan 18.953 meter persegi.

Sementara di Desa Kwarasan aset milik Benny Tjokro seluas 4.115 meter persegi.

Selanjutnya di Desa Gedangan, aset Benny Tjokro tersebar di lima titik dengan total luas sebesar 55.771  meter persegi atau lima hektare lebih.

Sedangkan di Desa Madegondo, aset milik Benny Tjokro merupakan lahan kosong dengan titik yang cukup banyak yakni sekitar 28 titik dengan luas bervariasi, mulai 144 meter persegi hingga 280 meter persegi dengan total luas 4.560 meter persegi.

"Variatif luasnya, itu kavling-kavling kalau ditotal banyak juga karena ada 28 titik," ujarnya.

Jika dijumlahkan, aset milik Benny Tjokro yang tersebar di empat desa di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu mencapai 83.399 meter persegi atau lebih dari 83 hektare.

Baca juga: Kata Pemkot Solo soal Aset di Benteng Vastenburg, Imbas Korupsi Benny Tjokro : Tidak Terkena Dampak

"Proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," ujarnya.

Menurutnya tugas utama para Kades dan Camat adalah mengamankan aset tersebut, jangan sampai terjadi peralihan hak baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya.

Sementara itu, dari sisi pemanfaatan, pihaknya akan mengawasi siapa saja yang beraktivitas di sana dan ikut membantu agara nilainya tidak turun dalam artian nilai ekonomisnya turun.

"Kami diminta mengamankan aset tersebut jangan sampai terjadi peralihan hak baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya. Dari sisi pemanfaatan kami awasi siapa yang aktivitas di sana, dan kami ikut membantu agar nilainya tidak turun, jangan sampai nilai ekonomisnya turun," ujarnya.

(*)


 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved