Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Benteng Vastenburg Bakal Dilelang Kejagung, Pemkot Solo Pertahankan Status Cagar Budaya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo bakal mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg. Walaupun akan jatuh ke perorangan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Status cagar budaya dari Benteng Vastenburg Solo yang kini disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan dipertahankan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo.
Seperti diketahui, usai dieksekusi dengan penyitaan oleh Kejari Jakpus, sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg bakal dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023).
"Tadi pagi sudah kita lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi ke depan akan kita lakukan pelelangan berapapun hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Undang.
Meski ada kemungkinan dilelang dan bisa jatuh ke tangan perorangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Solo, Aryo Widyandoko memastikan akan mengupayakan untuk mempertahankan Benteng Vastenburg.
"Tetap harus dipertahankan," jelas Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023) sore.
Baca juga: Imbas Kasus Benny Tjokro, Benteng Vastenburg Tidak Bisa Sembarangan Dipakai, Izin ke Kejari Solo
Ia menambahkan meski ada kemungkinan lelang jatuh ke tangan perorangan atau tidak, terkait status cagar budaya dari Benteng Vastenburg telah diatur dalam perundang-undangan.
"Saya pikir itu diperangkat hukumnya sudah lengkap. Dan saya yakin siapapun pemenang lelangnya nanti pasti akan paham soal hukum terkait," sambungnya.
Namun Aryo membocorkan bahwa masih ada acara yang digelar di dalam area Benteng Vastenburg.
"Itu Agustus masih ada acara. Tapi saya tidak paham detailnya karena ada di BPKAD, tetapi itu event dari pihak luar," pungkas Aryo.
Sementara terkait aturan yang berlaku, usai disita maka penggunaan area dalam Benteng Vastenburg harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak Kejari Solo.
"Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto. (*)
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.