Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Audiensi UNS Solo ke Dirjen Diktiristek : Bicarakan soal Pembekuan MWA dan Pemberhentian Guru Besar

Para Pimpinan Universitas Negeri Sebelasmaret (UNS) Solo beraudiensi dengan Dirjen Diktiristek, Senin (31/7/2023)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Jumpa pers di Auditorium UNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para Pimpinan Universitas Negeri Sebelasmaret (UNS) Solo beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Senin (31/7/2023) lalu.

Mereka ingin mendapatkan penjelasan, salah satunya, mengenai alasan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Begitu pun alasan pemberhetian dua guru besar UNS Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo turut ditanyakan kepada Dirjen Diktiristek.

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Profesor UNS Solo, Prof Suranto.

"Memang dalam konteks ini Pak Menteri mendapat laporan dari Tim Audit Investigasi yang konsumsinya untuk Menteri," kata dia.

"Kami termasuk mendesak juga termasuk teman yang dikenai sanksi (pemberhentian) guru besar, Bu Dirjen menjawab secara umum tim lapor ke Menteri kemudian laporan itulah yang digunakan sebagai putusan Pak Menteri kenapa seberat itu," tambahnya.

Baca juga: UNS Akan Pulihkan MWA Oktober 2023, Pemilihan Rektor Ditargetkan Februari 2024

Ia pun menegaskan sanksi pemberhentian bukan dalam konteks sanksi akademik melainkan sanksi disiplin pegawai.

"Sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," tuturnya.

Lebih lanjut Wakil Rektor 2 UNS, Dr. Muhtar menjelaskan ada 3 peraturan MWA yang dianggap menyalahi tugas dan wewenangnya.

Inilah yang membuat dikeluarkannya Permendikbudristek No 24 tahun 2023 yang membekukan MWA sehingga pemilihan rektor dibatalkan.

Baca juga: Datangi KPK, Forum Peduli UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Rektor UNS

"MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Karena ada 3 peraturan MWA. Tidak disebutkan satu per satu. Kalau disebutkan kesalahan orang bisa multitafsir lagi dan nanti perkara yang lain lagi. Jadi mohon dimaklumi," jelas dia.

"Di Permendikbudristek 24 itu di dalamnya ada peraturan yang dibuat MWA yang tidak menjalani peraturan sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Mereka menemui Tim Teknis yang dipimpin oleh Prof. Nizam sebagai Plt Dirjen Diktiristek.

Ada pula anggota tim lain, di antaranya Dr Catarina Muliana Girsang, S.E.,S.H.,M.H. (Irjen); Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt. Sek.Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, S.H., LL.M. (Staf Ahli Menteri Bid Regulasi); Faisal Syahrul. S.E.,M.Pd., Karo Keuangan dan BMN, Kemdikbud Ristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed.,(Karo Hukum); Prof. Dr. M Hadi Subhan, S.H.,M.H., CN, (UNAIR) dan Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum. (Univ. Brawijaya);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved