Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Dishub Sukoharjo Gelar Operasi Angkutan Barang, Temukan 17 Pelanggar dengan KIR Mati

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk penertiban angkutan barang. 

TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
Operasi pengawasan dan pengendalian angkutan barang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Operasi pengawasan dan pengendalian angkutan barang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk penertiban angkutan barang. 

"Pengawasan dan pengendalian dilakukan anggota OpsDal dan pengujian Dishub Sukoharjo bersama personel Satlantas," ujarnya.

Ada 62 kendaraan yang diperiksa dalam operasi pengawasan dan pengendalian angkutan barang tersebut. 

Baca juga: Disparpora Sukoharjo Targetkan 20 Medali Emas dan Peningkatan Peringkat di Ajang Porprov Jateng 2023

"62 Kendaraan tersebut terdiri dari 37 truk 11 pickup dan 14 mobil barang," terang Toni.

Dari pemeriksaan tersebut, Dishub Kabupaten Sukoharjo mendapati  17 kendaraan yang melanggar.

Itu berkaitan Uji KIR kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Para pelanggar tersebut kemudian mendapat tindakan dari personel Satlantas Polres Sukoharjo.

Baca juga: Pembangunan Gor Olahraga Tipe B Sukoharjo Capai 47 Persen, Dispora Berharap Selesai Tepat Waktu

Mereka kemudian diberikan tindakan tilang. 

Besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar sebanyak Rp 500 ribu.

Besaran tersebut didasarkan pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

(*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved