Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mario Dandy Terbukti Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David, Terungkap Triknya Supaya Gratis

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat melakukan kejahatan lain sebelum menganiaya David Ozora (17) pada Februari lalu.

Tangkapan Layar Instagram/Kolase Tribun
Dalam unggahan video pada akun instagram @undercover.id menampilkan Mario Dandy Satriyo dan Rubiconnya terlihat mengeliling lautan pasir di kawasan Sabana Gunung Bromo. 

Ia kemudian memacu mobilnya sampai keluar di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved