Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Satu Polisi dari Wonogiri Dipecat : Ketahuan Pakai Sabu lalu Melarikan Diri

Brigadir DP dipecat dari Polri. Upacara pemecatannya dilakukan tidak hormat. Dia juga tidak hadir dalam upacara itu.

|
dokumentasi Polres Wonogiri
Brigadir DP, anggota Polres Wonogiri yang dipecat karena ketahuan memakai sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang anggota Polres Wonogiri, Brigadir DP dipecat dari Polri.

DP dipecat lantaran tersandung kasus narkoba dan melanggar kode etik profesi. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan pada Selasa (1/8/2023) kemarin 

Brigadir DP diketahui anggota yang belum lama berpindah tugas ke Polres Wonogiri, sekitar dua atau tiga tahun yang lalu yang mana bertugas di Polsek Manyaran. 

"Itu kasusnya narkoba sebagai pemakai, sudah agak lama kasusnya pas tugas di Wonogiri," kata Kasi Humas, Rabu (2/8/2023). 

Dia menerangkan, Brigadir DP ketahuan menggunakan sabu-sabu.

Yang bersangkutan ketahuan menggunakan narkoba ketika dilakukan pengecekan. 

Selain itu, Brigadir DP diketahui mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, dalam hal ini Brigadir DP melarikan diri dan tidak masuk dinas. 

"Tidak masuk dinas cukup lama, prosesnya kan juga lama. Tidak bisa langsung dipecat," jelasnya.

Baca juga: PROJO Solo Geram, Sebut Cara Rocky Gerung Kritik Jokowi Tak Pantas: Dukung Pelaporan ke Polisi 

AKP Anom menambahkan, karena kelakuannya itu, Brigadir DP dipecat dari anggota Polri. Surat pemberhentian itu diberikan ke pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Dia dinas lama di Polair (Polisi air) kemudian pindah tugas di Wonogiri. Yang bersangkutan sudah dicari tapi tidak ada, akhirnya dipecat tanpa kehadiran," jelasnya. 

Sebelumnya Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan PTDH dilakukan kepada Brigadir DP yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

"Brigadir DP diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: KEP/1335/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kapolres. 

Dalam upacara PTDH itu, diketahui Brigadir DP tidak hadir (in absentia).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved