Berita Wonogiri
Satu Polisi dari Wonogiri Dipecat : Ketahuan Pakai Sabu lalu Melarikan Diri
Brigadir DP dipecat dari Polri. Upacara pemecatannya dilakukan tidak hormat. Dia juga tidak hadir dalam upacara itu.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang anggota Polres Wonogiri, Brigadir DP dipecat dari Polri.
DP dipecat lantaran tersandung kasus narkoba dan melanggar kode etik profesi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan pada Selasa (1/8/2023) kemarin
Brigadir DP diketahui anggota yang belum lama berpindah tugas ke Polres Wonogiri, sekitar dua atau tiga tahun yang lalu yang mana bertugas di Polsek Manyaran.
"Itu kasusnya narkoba sebagai pemakai, sudah agak lama kasusnya pas tugas di Wonogiri," kata Kasi Humas, Rabu (2/8/2023).
Dia menerangkan, Brigadir DP ketahuan menggunakan sabu-sabu.
Yang bersangkutan ketahuan menggunakan narkoba ketika dilakukan pengecekan.
Selain itu, Brigadir DP diketahui mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, dalam hal ini Brigadir DP melarikan diri dan tidak masuk dinas.
"Tidak masuk dinas cukup lama, prosesnya kan juga lama. Tidak bisa langsung dipecat," jelasnya.
Baca juga: PROJO Solo Geram, Sebut Cara Rocky Gerung Kritik Jokowi Tak Pantas: Dukung Pelaporan ke Polisi
AKP Anom menambahkan, karena kelakuannya itu, Brigadir DP dipecat dari anggota Polri. Surat pemberhentian itu diberikan ke pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Dia dinas lama di Polair (Polisi air) kemudian pindah tugas di Wonogiri. Yang bersangkutan sudah dicari tapi tidak ada, akhirnya dipecat tanpa kehadiran," jelasnya.
Sebelumnya Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan PTDH dilakukan kepada Brigadir DP yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Brigadir DP diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: KEP/1335/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kapolres.
Dalam upacara PTDH itu, diketahui Brigadir DP tidak hadir (in absentia).
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.