Viral
Tafsirkan Alquran Tak Sesuai Akidah, MUI Tegaskan Panji Gumilang Telah Lakukan Penistaan Agama
Majelis Ulama Indonesia menegaskan apa yang dilakukan Panji Gumilang adalah jelas-jelas penistaan agama.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan jelas-jelas Panji Gumilang telah melakunan penistaan agama.
Lanjutnya, menurut Amirsyah penistaan agama tersebut dalam dilihat dari salahnya Panji Gumilang menafsirkan agama yang tidak sesuai dengan akidah.
Baca juga: Fakta Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti
"Jelas, jelas (menistakan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah, itu penting. Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Bareskrim Polri sudah meminta fatwa kepada MUI mengenai perbuatan Panji Gumilang.
Dimana, dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan jika Panji Gumilang telah menistakan agama.
"Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu," ungkap Amirsyah.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Kesaksian Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun, Tak Sadar Diajari Salam Yahudi oleh Panji Gumilang
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pengusutan kasus penistaan agama Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menerima dua laporan.
Baca juga: Pendiri Ponpes Al Zaytun Ungkap Cara Panji Gumilang Kumpulkan Uang, Klaim Pernah Dapat 2 Ton Emas
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.