Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gugatan Mahasiswa Solo ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 21 Tahun, Berharap Gibran Capres

Dua mahasiswa asal Solo menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Dua mahasiswa asal Solo gugat aturan terkait syarat minimal usia Bacapres dan Bacawapres ke MK melalui online, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua mahasiswa asal Solo menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelasmaret (UNS), Arkaan Wahyu dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru. 

Dua mahasiswa tersebut telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan dilakukan agar aturan terkait syarat minimal capres dan cawapres itu sekurang-kurangnya minimal usia 21 tahun dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

"Kita perbandingan dengan syarat minimal usia untuk seseorang mencalonkan diri sebagai DPR RI, yang jabatannya setara dengan Presiden," terang Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).

"Sangat wajar ketika kita ingin itu dipersamakan," tambahnya.

Baca juga: Di Hadapan Siswa Sekolah di Solo, Gus Miftah Sebut Gibran Sebagai Cawapres

Kedua mahasiswa itu mengajukan gugatan melalui online Kamis (3/8/2023)

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf (Q) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Penggugat ini, batu ujinya adalah pasal 27 Undang-Undang Dasar 45 tentang persamaan," sambungnya.

Selain itu, Arkaan dan Almas mengajukan gugatan tersebut berkaca pada pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid.

Pernyataan tentang dukungan Nusron kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bacawapres.

Baca juga: Kritikan Rocky Gerung Dinilai Hina Jokowi, Gibran Sebut Keluarga Tak Akan Lapor Polisi

Menurut mereka, Gibran tidak hanya bisa menjadi bacawapres tetapi juga bisa menjadi Bacapres.

"Merasa kurang srek, Mas Gibran jadi Walikota luar biasa. Keberadaannya di media, kita bisa lihat pertumbuhan ekonomi, pembangunan," tutur Arif.

"Makanya dengan adanya judicial review ini harapan kita dikabulkan bisa menjadi jalan menjadi capres," imbuhnya.

Sebagai informasi, gugatan serupa juga sempat diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait keberatan dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun serta menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. 

Namun usulan terkait batas minimal syarat pengajuan sebagai capres dan cawapres kedua pihak berbeda lantaran PSI mengusulkan minimal usia 35 tahun sementara dua mahasiswa asal Solo itu mengajukan usia minimal 21 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved